Daerah

Wabup Tonny Serahkan Laporan Pertanggungjawaban APBD 2024 ke DPRD

Tilangonews.comMelalui rapat paripurna tingkat I yang digelar DPRD Kabupaten Gorontalo, Wakil Bupati, Tonny Junus, menyerahkan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2024.

Rapat yang digelar di gedung DPRD pada Senin, 16 Juni 2026 itu dipimpin Ketua DPRD, Zulfikar Usira, dihadiri para anggota DPRD lainya serta jajaran OPD.

Penyerahan laporan ini menandai tahapan awal pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024.

Dalam laporannya Tony Junus mengatakan, agenda sidang ini pada hakikatnya merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan daerah.

“Ini mencerminkan hasil dari pelaksanaan APBD Kabupaten Gorontalo tahun anggaran 2024,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kepala daerah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Hal itu sesuai amanat Pasal 194 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Oleh karena itu, pada tanggal 4 Juni 2025, Pemerintah Daerah telah menyampaikan dokumen pertanggungjawaban tersebut untuk dibahas sesuai mekanisme DPRD,” tuturnya.

Lebih lanjut Tony menyampaikan bahwa bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah diwujudkan melalui penyusunan dan penyampaian laporan keuangan yang informatif dan akurat.

Laporan pertanggungjawaban tersebut disajikan dalam tujuh bentuk laporan keuangan, yakni Laporan Realisasi Anggaran, Neraca Laporan Perubahan Saldo Anggaran, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, Catatan atas Laporan Keuangan.

Sebelumnya, Pemerintah Daerah telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI pada 19 Mei 2025. Dalam hasil itu, pemerintah daerah mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

Exit mobile version