Tilangonews.com – Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Zulfikar Usira, menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Isbat Wakaf Terpadu yang digelar di Aula Pengadilan Agama Limboto, Kelurahan Kayubulan, Kecamatan Limboto, Rabu (16/9/2026).
Program kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Gorontalo, Pengadilan Agama Limboto, Kementerian Agama, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) itu dinilai menjadi langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset wakaf yang selama ini dimanfaatkan masyarakat.
Menurut Zulfikar, legalitas tanah wakaf tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan terhadap aset yang diperuntukkan bagi kepentingan umat.
“Ini program yang sangat penting karena menyangkut kepastian hukum aset umat. Kami di DPRD tentu memberikan dukungan penuh agar program seperti ini terus diperkuat dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ujar Zulfikar.
Ia menilai pelayanan terpadu yang menghadirkan berbagai instansi dalam satu tempat akan memudahkan masyarakat mengurus legalitas tanah wakaf tanpa harus berpindah-pindah lembaga.
Zulfikar juga mengapresiasi sinergi yang dibangun antara pemerintah daerah, Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan BPN. Menurutnya, kerja sama lintas lembaga menjadi kunci dalam menyelesaikan berbagai persoalan aset wakaf yang selama bertahun-tahun belum memiliki dokumen hukum yang lengkap.
“Ketika semua instansi bergerak dalam satu pelayanan, masyarakat tidak lagi harus berjalan sendiri mengurus legalitas aset wakafnya,” katanya.
Data yang dipaparkan dalam kegiatan tersebut menunjukkan masih terdapat sekitar 1.046 lokasi rumah ibadah, fasilitas pendidikan, sarana umum, dan aset sosial berstatus wakaf yang belum memiliki sertifikat resmi. Dari jumlah itu, sebanyak 511 data telah terkonfirmasi dan mulai diproses melalui mekanisme Isbat Wakaf Terpadu.
Pengadilan Agama Limboto sendiri telah menyelesaikan sidang terhadap 31 perkara isbat wakaf, sementara sebagian lainnya telah memasuki tahapan menuju penerbitan sertifikat tanah.
Menariknya, sejumlah aset yang saat ini diproses merupakan tanah wakaf yang telah dimanfaatkan masyarakat sejak puluhan tahun lalu, bahkan ada yang tercatat digunakan sejak 1946 dan 1950. Melalui program ini, aset-aset tersebut mulai mendapatkan kepastian hukum yang selama ini belum dimiliki.
Bagi Zulfikar, langkah tersebut sejalan dengan upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus menjaga amanah wakaf agar dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan oleh masyarakat.
Ia berharap program serupa dapat diperluas hingga menjangkau kecamatan dan desa sehingga semakin banyak aset wakaf yang memperoleh perlindungan hukum. Terlebih, seluruh proses perkara dalam program Isbat Wakaf Terpadu ini disepakati tanpa membebankan biaya kepada masyarakat.
“Yang kita jaga bukan hanya tanahnya, tetapi amanah wakaf dan kepentingan umat yang akan menggunakan aset tersebut sampai generasi mendatang,” pungkasnya.
