Tilangonews.com – Upaya penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Gorontalo tidak bisa hanya dibebankan kepada satu instansi atau kelompok tertentu. Dibutuhkan kerja sama lintas sektor agar berbagai program bantuan dan pemberdayaan masyarakat dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.
Hal itu ditegaskan Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Zulfikar Usira, saat menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Muhammadiyah Gorontalo.
Kegiatan tersebut mengangkat tema Co-Creation Pelayanan Publik dalam Implementasi Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah di Kabupaten Gorontalo serta Transformasi Tata Kelola Inklusif Menuju Target SDGs 2030.
FGD yang berlangsung di ruang pertemuan Agrindo Coffee Station, Limboto, Kamis (10/9/2026), turut dihadiri sejumlah pimpinan OPD, di antaranya Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo Afriyani Katili, Ketua Baznas Kabupaten Gorontalo, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Menurut Zulfikar, persoalan kemiskinan merupakan tanggung jawab bersama yang harus ditangani secara kolaboratif.
“Untuk mengatasi kemiskinan ini tidak bisa hanya dilakukan oleh orang per orang atau dinas terkait saja. Harus kita keroyok bersama. Kolaborasi itu penting, termasuk dengan Baznas yang memiliki banyak program untuk membantu mustahik. Karena itu kita juga harus mendorong peningkatan zakat,” ujar Zulfikar.
Ia menjelaskan, salah satu persoalan yang mengemuka dalam diskusi tersebut adalah penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang kini menjadi acuan utama dalam penentuan penerima berbagai program bantuan pemerintah.
Zulfikar mengungkapkan masih ditemukan kasus warga yang sebenarnya layak menerima bantuan, namun tidak terakomodasi karena berada pada kelompok desil di atas ketentuan penerima manfaat. Sebaliknya, ada pula warga yang masuk kategori penerima berdasarkan data, tetapi kondisi riilnya tidak lagi memenuhi syarat.
“Dari hasil diskusi tadi, masih ada masyarakat yang seharusnya menerima bantuan tetapi masuk pada desil lima ke atas sehingga tidak bisa mendapatkan bantuan. Sebaliknya, ada juga yang sebenarnya tidak layak tetapi masuk desil satu sampai empat,” katanya.
Karena itu, DPRD bersama pemerintah daerah berencana melakukan konsultasi ke Sekretariat DTSEN di tingkat pusat guna memperoleh kejelasan terkait mekanisme pembaruan dan validasi data.
“Kita akan ke sekretariat DTSEN di Bappenas untuk membicarakan persoalan ini. Tapi sebelum itu, semua OPD harus menyiapkan data dan permasalahan yang ditemukan di lapangan agar konsultasi yang dilakukan benar-benar menghasilkan solusi,” tegasnya.
Melalui langkah tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Gorontalo berharap kebijakan penanggulangan kemiskinan dapat berjalan lebih tepat sasaran serta memastikan tidak ada masyarakat yang kehilangan hak hanya karena persoalan administrasi dan ketidaksesuaian data.












