Daerah

Dispensasi Nikah di Kabupaten Gorontalo Capai 177 Kasus, Mayoritas Hamil Duluan

×

Dispensasi Nikah di Kabupaten Gorontalo Capai 177 Kasus, Mayoritas Hamil Duluan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

TILANGONEWS.COM – Pengadilan Agama Limboto Kelas 1B Kabupaten Gorontalo, menerima permohonan dispensasi nikah sebanyak 177 perkara sepanjang Tahun 2024.

Wakil Kepala Pengadilan Limboto Kelas 1B, Khairiyah Ahmad, mengungkapkan bahwa dari total permohonan, sebanyak 151 perkara yang dikabulkan sementara yang ditolak 15 perkara.

Alasan terbanyak yang mengajukan dispensasi nikah karena telah hamil duluan atau hamil diluar nikah akibat pergaulan bebas, sehingga ini menjadi salah satu dasar hakim untuk mengabulkan permohonan tersebut.

“Salah satu pertimbangan hakim untuk mengabulkan dispensasi nikah ini kerena menyelamatkan status anak yang ada di kandungan,” ujar Khairiyah kepada awak media Jumat (27/12).

Meski demikian, ia menyebutkan Jumlah dispensasi nikah tahun ini menurun secara signifikan jika dibandingkan dengan Tahun 2023 yang jumlahnya mencapai 283 perkara.

Penurunan ini kemungkinan besar disebabkan oleh kerja sama antara Pengadilan Agama (PA) dan Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA). Untuk melakukan konseling terhadap pemohon.

“Ada dua kemungkinan, apakah konselingnya ini berhasil atau karena ribetnya tahapan mengajukan dispensasi nikah sehingga ada pemohon sudah tidak mengurus lagi. Kerena konseling ini menjadi salah satu syarat untuk mengajukan dispensasi nikah,” ucap Khairiyah.

“Tapi kami melihat kerjasama antara PA dan PPA punya pengaruh besar dalam menurunkan angka dispensasi nikah,” tambahnya.

Dengan masih tingginya angka dispensasi nikah, diharapkan kepada para orang tua untuk selalu mengawasi anaknya dan memberikan pembinaan agar tidak terjerumus ke hal-hal yang tidak dinginkan.



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *