Daerah

Buntut Korupsi JL Samaun Pulubuhu, Kejari Geledah Kantor Dinas PUPR

×

Buntut Korupsi JL Samaun Pulubuhu, Kejari Geledah Kantor Dinas PUPR

Sebarkan artikel ini
Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo melakukan penggeladahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Gorontalo. Foto: tilangonews.

TILANGONEWS.COM – Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo melakukan penggeladahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Gorontalo pada Kamis, 13 Februari 2025.

Penggeladahan ini dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti lain berupa berkas dokumen terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan peningaktan Jalan Samaun Pulubuhu.

“Penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik hari ini, kaitannya dengan proses penyidikan,” kata Wahyu Ibrahim, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara kepada awak media.

Sejumlah ruangan yang digeladah ini, yaitu rungan Kepala Dinas PUPR, Bendahara dan Kepala Bidang (Kabid) Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

“Berdasarkan persetujuan penggeladahan dari Pengadilan, Kami telah meminta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara ini. Jumalahnya  dua Box. ujar wahyu.

Wahyu juga menyampaikan, kasus ini masih terus didalami. Dimana para saksi yang telah dilakukan pemerikasaan akan dipanggil kembali untuk dimintai keterengan sebagai penyempurnaan berkas tahap satu kepada Jaksa Penuntut Umum.

“Pemanggilan para saksi akan dilakukan segera, terutama saksi yang memberikan keterangan terhadap para tersangka,” ucapnya.

Sebelumnya, Kejari Kabupaten Gorontalo telah menetapkan enam tersangka dalam kasus yang merugikan negara sekitar Rp1 miliar lebih tersebut.

Mereka adalah H.K selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo, S.P selaku Pejabat Pembuat Komitmen, S.T sebagai Konsultan Pengawas, serta N.T, J.K, dan A.O yang merupakan penyedia jasa.

Proyek yang menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang ada di Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo ini mengunakan anggaran sebesar Rp3.269.928.821,16. Yang dilaksanakan oleh CV. IRMA YUNIKA. (AN).





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *