Daerah

Usai Penahanan STA, Kejari Kabgor Periksa Dua Pejabat Pemkab

×

Usai Penahanan STA, Kejari Kabgor Periksa Dua Pejabat Pemkab

Sebarkan artikel ini

Tilangonews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan komunikasi, reses, dan operasional DPRD tahun anggaran 2022–2023.

Terbaru, pada Selasa (28/4/2026), tim penyidik memanggil dua pejabat penting di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo, yakni Kepala Bappeda, Cokro Katili, serta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Hariyanto Manan.

Keduanya diperiksa untuk dimintai keterangan terkait mekanisme penganggaran dalam kasus tersebut.

Usai menjalani pemeriksaan, Cokro Katili mengungkapkan bahwa dirinya hadir sebagai saksi dalam kapasitas sebagai Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Sesuai dengan panggilan hari ini, saya dimintai keterangan selaku TAPD terkait kasus tunjangan komunikasi, reses, dan operasional DPRD Kabupaten Gorontalo,” ujar Cokro.

Ia menyebut, penyidik mengajukan banyak pertanyaan, terutama yang berkaitan dengan mekanisme penganggaran tunjangan tersebut.

“Banyak pertanyaan yang disampaikan, semuanya sudah kami jawab. Khususnya menyangkut mekanisme penganggaran,” jelasnya.

Cokro juga mengaku menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam, dimulai sejak pukul 10.00 WITA hingga sekitar pukul 15.00 WITA.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala BKAD Hariyanto Manan masih berada di dalam kantor Kejari Kabupaten Gorontalo untuk menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, pada Senin (27/4/2026), Kejari Kabupaten Gorontalo telah menetapkan mantan Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo periode 2019–2024, berinisial STA, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Penyidik memastikan proses hukum akan terus berlanjut guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *