Daerah

Pemkab Gorontalo Segera Jalankan Instruksi Presiden Soal Pemangkasan Anggaran

×

Pemkab Gorontalo Segera Jalankan Instruksi Presiden Soal Pemangkasan Anggaran

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gorontalo, Hariyanto Manan.

TILANGONEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Gorontalo segera menerapkan Instruksi Peresiden Nomor 1 Tahun 2025, tentang kebijakan pemerintah pusat terkait efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gorontalo, Hariyanto Manan menyampaikan, sehari setelah diterbitkan instruksi tersebut,  pemerintah daerah telah menindaklanjutinya dengan melaksanakan rapat dalam penerbitan surat edaran bupati.

“Surat edaran bupati ini dikeluarkan pada tanggal 24 Januari 2025. Dengan nomor 900/0145/BKAD/2025. Tentang tindaklanjut Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2025,” kata Hariyanto.

Hariyanto menjelaskan, dalam Instruksi Presiden yang diterbitkan pada 22 Januari 2025, memuat tujuh poin.

Pertama, para gubernur/bupati/wali kota harus membatasi kegiatan seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar.

Kedua, pemerintah daerah harus mengurangi belanja perjadin sebesar 50%. Ketiga, mereka harus membatasi belanja honorarium.
 
Keempat, para gubernur/bupati/wali kota harus mengurangi belanja bersifat pendukung dan output-nya tidak jelas.

Kelima, mereka harus fokus mengalokasikan anggaran untuk mencapai target kinerja layanan publik.

Keenam, mereka harus selektif dalam memberikan hibah ke Kementerian/Lembaga (termasuk ke TNI/Polri).

“Dan yang terkahir, pemerintah daerah harus menyesuaikan belanja APBD dari TKD,” ucap Heriyanto.

Hariyanto menyampaikan, pemerintah daerah telah menyurat kepada seluruh pimpinan OPD terkait dengan Insruksi dari Presiden Prabowo tersebut.

“Mereka (OPD) diminta segera menyampaikan belanja-belanja yang diefisiensi. Khususnya perjalanan dinas yang ada batasan presentasi sebesar 50 persen,” ucapnya.

Ditambahkan, pemerintah daerah juga sementara menunggu surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang petunjuk teknis atau panduan bagi pemerintah daerah tentang efisiensi anggaran.

“Kalau untuk kementerian lembaga diberikan batas waktu sampai dengan 14 Februari harus sudah tuntas.” pungkasnya. (AN).





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *