Tilangonews.com – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Gorontalo, Irman Mooduto, membeberkan langkah-langkah yang telah dilakukan dalam menangani kasus dugaan asusila yang melibatkan salah satu anggota DPRD berinisial RM.
Penjelasan tersebut disampaikan Irman saat menerima massa aksi dari Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Institut Agama Islam (IAI) Gorontalo yang menggelar unjuk rasa di Kantor DPRD Kabupaten Gorontalo, Senin (13/4/2026).
Irman mengungkapkan, BK telah mengambil tindakan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, yakni memberikan sanksi berupa teguran lisan hingga teguran tertulis kepada yang bersangkutan.
“Kami di BK sudah memberikan teguran lisan dan tertulis. Batas kewenangan kami hanya sampai di situ. Kami tidak memiliki kewenangan untuk menentukan yang bersangkutan bersalah atau tidak,” ujar Irman.
Ia menegaskan, BK tidak dapat melakukan pemecatan terhadap anggota DPRD tanpa adanya dasar hukum yang jelas.
“Kami tidak bisa melakukan pemecatan. Itu hanya bisa dilakukan jika sudah ada koridor hukum yang kuat, misalnya yang bersangkutan telah berstatus terdakwa dengan tuntutan diatas lima tahun penjara,” jelasnya.
Menurut Irman, hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman tata tertib dan kode etik DPRD.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa BK hanya dapat memberikan rekomendasi kepada pimpinan DPRD maupun partai politik terkait, termasuk mendorong agar yang bersangkutan mengakui kesalahan dan menyampaikan permintaan maaf kepada publik.
“Jika yang bersangkutan mengakui, maka harus meminta maaf kepada lembaga DPRD dan masyarakat karena telah mencederai marwah lembaga,” tandasnya.
Sementara itu, dalam aksi yang berlangsung, massa dari Aliansi BEM IAI Gorontalo mendesak agar RM segera dicopot dari jabatannya sebagai wakil rakyat. Mereka menilai dugaan tindakan tersebut telah mencoreng nama baik lembaga DPRD.
Usai mendengarkan penjelasan dari BK, massa aksi membubarkan diri dengan tertib. Aksi tersebut juga mendapat pengamanan dari aparat kepolisian setempat.













