TILANGONEWS.COM – RSUD MM. Dunda Limboto resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo terkait penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Kesepakatan tersebut ditandatangani dalam sebuah acara di Ruang Mooluli RSUD pada Kamis (24/10/2024).
Penandatanganan ini dirangkaikan dengan kegiatan Sosialisasi Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam Mewujudkan Kesehatan Yustisial di RSUD MM. Dunda Limboto.
Acara ini turut dihadiri oleh Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Haris Tome, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta unsur Kejari Kabupaten Gorontalo.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Abvianto Syaifulloh, menekankan pentingnya kerja sama ini untuk memberikan pendampingan hukum yang bersifat preventif dalam masalah perdata dan TUN. Menurutnya, peran kejaksaan tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan perlindungan hukum sejak dini.
“Dengan adanya perjanjian ini, kami hadir secara preventif, bukan hanya untuk penindakan, tetapi juga untuk melindungi secara hukum dalam berbagai aspek pengelolaan rumah sakit,” ungkap Abvianto.
Ia menambahkan bahwa kejaksaan kini mengambil peran lebih humanis, mendukung pembangunan daerah melalui kerja sama lintas sektor, termasuk dengan RSUD MM. Dunda Limboto.
Direktur RSUD MM. Dunda Limboto, Alaludin Lapananda, menyambut baik kerja sama ini. Ia menilai dukungan dari Kejari akan membawa dampak positif dalam pengelolaan rumah sakit, terutama terkait regulasi pengadaan barang dan jasa sesuai Peraturan Presiden (Perpres).
“Dengan pendampingan hukum yang jelas, kami optimistis pelayanan dan pengelolaan di RSUD Dunda akan berjalan lebih baik dan sesuai aturan yang berlaku,” kata Alaludin.
Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat landasan hukum bagi RSUD MM. Dunda Limboto dalam menjalankan tugasnya, sekaligus mendukung optimalisasi layanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Gorontalo.