Tilangonews.com – Polresta Gorontalo Kota bergerak cepat mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kota Timur. Kurang dari dua hari setelah laporan diterima, Tim URC Jatanras Satreskrim berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan.
Terduga pelaku berinisial RH alias Rijal (23), warga Kelurahan Wonggaditi Timur, ditangkap pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 00.14 Wita di sebuah rumah milik pamannya di Kecamatan Batudaa Pantai. Saat penggerebekan berlangsung, pelaku diketahui sedang tertidur sehingga proses penangkapan berjalan tanpa perlawanan.
Kasus tersebut bermula ketika Mohamad Fajrin Patirani, seorang karyawan swasta asal Kelurahan Molosipat, kehilangan sepeda motor Honda Beat berwarna merah miliknya pada Selasa (28/7/2026) malam.
Saat itu korban memarkirkan motornya di depan gudang oli tempatnya bekerja di Kelurahan Padebuolo, Kecamatan Kota Timur. Korban kemudian meninggalkan lokasi sebentar untuk membeli rokok. Namun, saat kembali, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat semula.
Menyadari motornya hilang, korban bersama atasannya, Kezia Kambey, segera memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sekitar gudang. Dari rekaman itu terlihat seorang pria membawa kabur sepeda motor Honda Beat bernomor polisi DB 3539 AR.
Berbekal laporan korban dan rekaman CCTV, Team URC Jatanras Satreskrim Polresta Gorontalo Kota langsung melakukan penyelidikan. Petugas mendatangi lokasi kejadian, mengumpulkan keterangan saksi, serta mengamankan rekaman CCTV sebagai barang bukti untuk mengidentifikasi pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah kepada RH. Polisi kemudian melacak keberadaan pelaku hingga akhirnya berhasil menangkapnya di Batudaa Pantai pada Kamis dini hari.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sepeda motor milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang. Selain itu, polisi juga menemukan satu unit telepon genggam merek Infinix berwarna hitam yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian di kawasan RS Aloe Saboe.
Saat menjalani pemeriksaan awal, RH mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut. Ia juga mengungkapkan pernah melakukan sejumlah aksi pencurian lainnya, mulai dari telepon genggam, laptop hingga kipas angin di beberapa lokasi di Kota Gorontalo maupun Kabupaten Bone Bolango.
Polisi menyebut, pelaku juga tercatat memiliki laporan kepolisian terkait dugaan pencurian laptop dan kipas angin di wilayah hukum Polres Bone Bolango.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Akmal Novian Reza, memastikan terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Gorontalo Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam sejumlah kasus pencurian lain yang pernah terjadi di wilayah Gorontalo.













