Tilangonews.com – Di tengah regulasi yang semakin ketat terhadap pengangkatan tenaga honorer, Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, mengambil langkah strategis agar hak para guru non ASN tetap terlindungi.
Melalui kebijakan penerbitan Surat Keputusan (SK) penugasan, sertifikasi guru di Kabupaten Gorontalo dipastikan tetap bisa dicairkan.
Kebijakan tersebut disampaikan Sofyan saat menghadiri pelantikan pengurus Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini (HIMPAUDI) Kabupaten Gorontalo periode 2026–2029 yang dirangkaikan dengan Halal Bi Halal 1447 Hijriah, Jumat (13/2/2026), di Gedung Kasmat Lahay, Limboto.
Dalam sambutannya, Sofyan menegaskan bahwa pemerintah daerah memahami betul beratnya tugas guru yang menjadi fondasi awal pembentukan karakter dan kecerdasan generasi masa depan.
Namun di sisi lain, kebijakan nasional membatasi kepala daerah untuk tidak lagi mengangkat tenaga honorer di luar ketentuan ASN dan P3K.
Situasi itulah yang memunculkan dilema, sebab pencairan sertifikasi mensyaratkan adanya SK dari kepala daerah. Jika tidak ada langkah konkret, maka hak para guru berpotensi terhambat.
“Kami tidak bisa lagi melakukan pengangkatan, tetapi penugasan masih dimungkinkan. Karena itu kami terbitkan SK penugasan agar sertifikasi tetap bisa cair,” ujar Sofyan.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap para guru yang belum berstatus PNS maupun PPPK agar tetap memperoleh hak profesionalnya tanpa melanggar ketentuan yang berlaku.
Tak hanya soal sertifikasi, Sofyan juga memastikan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG), termasuk THR dan TPG ke-13 yang sempat mengalami keterlambatan pada tahun anggaran sebelumnya, telah direalisasikan.
Ia menegaskan keterlambatan tersebut bukan akibat persoalan administrasi di daerah, melainkan karena transfer dari pemerintah pusat yang belum tepat waktu.
