Tilangonews.com – RSUD Dr. M.M Dunda Limboto menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo untuk memperkuat tata kelola rumah sakit, menertibkan administrasi, serta mengantisipasi potensi persoalan hukum dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan kesehatan.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) oleh Kepala Kejari Kabupaten Gorontalo, Olan Laurance Hasiholan, dan Pelaksana Harian (Plh) Direktur RSUD MM Dunda Limboto, dr. Jeinfer Rivian Lestyorini, di Aula Kantor Kejari, Selasa (13/10/2026).
Kajari Kabupaten Gorontalo, Olan Laurance Hasiholan, mengatakan kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi kedua lembaga, khususnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
Menurutnya, pendampingan melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat membantu RSUD Dunda memperoleh bantuan dan pertimbangan hukum dalam menjalankan tugas serta mengambil kebijakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Olan berharap, kerja sama tersebut tidak sekadar menjadi kegiatan seremonial, tetapi ditindaklanjuti melalui langkah konkret dan berkelanjutan.
Ia juga menekankan pentingnya kerja sama tersebut dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Sementara itu, Plh Direktur RSUD MM Dunda Limboto, dr. Jeinfer Rivian Lestyorini, menyambut baik penandatanganan MoU tersebut.
Ia menilai pendampingan hukum dibutuhkan mengingat rumah sakit rujukan daerah itu memiliki tanggung jawab besar dalam pengelolaan anggaran dan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Jeinfer menjelaskan, sejumlah kegiatan operasional rumah sakit bersinggungan dengan aspek hukum perdata dan tata usaha negara. Di antaranya, kontrak kerja sama dengan pihak ketiga, pengadaan obat dan alat kesehatan, pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), hingga pengamanan aset negara.
“Dengan adanya MoU ini, kami punya tempat untuk berkonsultasi dan meminta pendampingan hukum dari Kejari. Harapannya, semua proses di RSUD bisa berjalan tertib administrasi, sesuai regulasi, dan terhindar dari potensi pelanggaran hukum,” ungkap Jeinfer.
Ia menegaskan, peningkatan kualitas pelayanan kesehatan yang profesional dan humanis tetap menjadi prioritas RSUD Dunda. Sementara itu, aspek legalitas dan tata kelola akan diperkuat melalui pendampingan Kejari Kabupaten Gorontalo lewat Jaksa Pengacara Negara.
Menurut Jeinfer, kerja sama tersebut juga merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola rumah sakit yang transparan dan akuntabel, sehingga masyarakat dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang aman dan nyaman.












