DaerahKriminal

Curi Peralatan Dekorasi Tempat Kerja, Pemuda Dungaliyo Dibekuk Polisi

Tilangonews.com – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Gorontalo berhasil mengungkap kasus pencurian peralatan dekorasi pelaminan yang merugikan pemilik usaha hingga belasan juta rupiah.

Pelaku berinisial HA (22), warga Kecamatan Dungaliyo, diamankan petugas di kediamannya pada Selasa (22/9/2026) sore. Ironisnya, HA merupakan karyawan dari pemilik usaha dekorasi yang menjadi korban pencurian.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Maulana Rahman, mengungkapkan bahwa korban, Ashari Idris (39), warga Kelurahan Hunggaluwa, Kecamatan Limboto, mengalami kerugian sekitar Rp14 juta akibat aksi pelaku.

“Kerugian korban mencapai Rp14 juta, terdiri dari 11 lembar kain pelaminan senilai Rp5 juta dan 18 unit lampu parlete senilai Rp9 juta yang sebelumnya juga dilaporkan hilang,” kata Maulana, Rabu (23/9/2026).

Kasus ini terungkap setelah korban menerima informasi bahwa sebagian kain dekorasi miliknya telah dijual kepada pemilik usaha dekorasi lain di Desa Paris, Kecamatan Motilango. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim URC dengan melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengamankannya bersama barang bukti berupa 10 helai kain seribu payet serta satu helai kain rumbai.

Dalam pemeriksaan, pelaku diduga menjalankan aksinya dengan mengajak seorang rekan sesama karyawan untuk mengambil barang-barang dari gudang penyimpanan dekorasi milik korban. Barang hasil curian itu kemudian dijual dengan harga jauh di bawah nilai sebenarnya, yakni hanya sekitar Rp1 juta.

“Satu pelaku sudah kami amankan. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pencarian dan diketahui berada di Kota Manado. Untuk lampu parlete yang hilang, pelaku belum mengakuinya,” ujar Maulana.

Saat ini HA telah ditahan di Mapolres Gorontalo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara polisi terus memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Exit mobile version