Tilangonews.com — Penanganan kasus dugaan penipuan yang diduga melibatkan oknum pengacara berinisial DUK di Polres Gorontalo memasuki tahap penyidikan.
Penyidik memastikan DUK telah ditetapkan sebagai tersangka dan dalam waktu dekat berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diteliti.
Penyidik Pembantu Polres Gorontalo, Zein Fernando Talib, mengatakan proses penyidikan terhadap tersangka telah dilakukan. Penyidik juga telah memanggil DUK untuk menjalani pemeriksaan.
“Untuk kasus yang saya tangani dengan inisial DUK, itu tahap penyidikan dan sudah dilakukan pemanggilan terhadap tersangka,” ujar Zein, Senin (6/9/2026).
Menurutnya, penyidik kini mempersiapkan tahap I, yakni pelimpahan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum. Tahapan tersebut ditargetkan dilakukan dalam waktu dekat, antara pekan ini atau pekan depan.
Zein menegaskan, penyidik menilai alat bukti dalam perkara tersebut telah memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Bagi kami sudah lengkap untuk pemenuhan dua alat bukti,” katanya.
Setelah berkas dilimpahkan, jaksa akan melakukan penelitian untuk menentukan apakah berkas perkara telah lengkap atau masih membutuhkan perbaikan. Jika dinyatakan lengkap, proses akan dilanjutkan dengan penerbitan P21. Namun, apabila masih terdapat kekurangan, berkas dapat dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi.
Dalam perkara ini, DUK tidak dilakukan penahanan. Zein menjelaskan, keputusan tersebut mengacu pada ketentuan hukum acara pidana, dengan mempertimbangkan sikap tersangka yang dinilai kooperatif selama proses penyidikan.
Meski tidak ditahan, penyidik tetap melakukan pengawasan terhadap tersangka. Komunikasi juga terus dilakukan untuk memastikan yang bersangkutan tetap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
“Dari pihak penyidik ada melakukan pengawasan. Yang bersangkutan sering komunikasi ataupun saya komunikasi ke tersangkanya,” jelas Zein.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh Rahmuna Molou, warga Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dalam pengurusan sertifikat tanah yang disebut menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp18,64 juta.
Sebelumnya, penyidik menyatakan masih menunggu keterangan ahli pidana sebagai bagian dari kelengkapan berkas perkara. Kini, setelah proses penyidikan berjalan dan DUK ditetapkan sebagai tersangka, penyidik memastikan perkara tersebut segera memasuki tahap I.
Zein juga memastikan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik dinilai cukup untuk memenuhi unsur dugaan tindak pidana yang disangkakan.
“Bagi saya sudah memenuhi unsur,” tegasnya.
Adapun perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
