Daerah

Dinas PUPR Digeladah Kejari, Kabid Bina Marga: Kami Kooperatif

Kabid Bina Marga Dinas PUPr Kab. Gorontalo. Foto: tilangonews.

TILANGONEWS.COMPenyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo pada Kamis, 13 Februari 2025, melakukan penggeladahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Gorontalo.

Sejumlah ruangan yang digeladah, yaitu ruangan Kepala Dinas PUPR, Bendahara dan ruangan Kepala Bidang (Kabid) Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Saat diwawancarai Kabid Bina Marga, Rifaldi Alam Rivai mengatakan, selama proses penggeladahan pihaknya menyambut baik saat tim penyidik meminta sejumlah berkas.

“Kami kooperatif. Apa yang diminta kami sampaikan,” kata Wahyu.

Rifaldi menyampaikan, sejumlah dekumen yang diminta penyidik kejaksaan yaitu berkas proyek pekerjaan lanjutan Jalan Samaun Pulubuhu.

“Berkas-berkas yang dibawa itu yang asli. seperti dokumen kontrak, progres kegiatan, dan As-built drawing,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Wahyu Ibrahim mengatakan, perkara ini masih terus didalami. Dimana para saksi yang telah dilakukan pemerikasaan akan dipanggil kembali untuk dimintai keterengan sebagai penyempurnaan berkas tahap satu kepada Jaksa Penuntut Umum.

“Pemanggilan para saksi akan dilakukan segera, terutama saksi yang memberikan keterangan terhadap para tersangka,” ujar Wahyu.

Sebelumnya, Kejari Kabupaten Gorontalo telah menetapkan enam tersangka dalam kasus yang merugikan negara sekitar Rp1 miliar lebih tersebut.

Mereka adalah H.K selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo, S.P selaku Pejabat Pembuat Komitmen, S.T sebagai Konsultan Pengawas, serta N.T, J.K, dan A.O yang merupakan penyedia jasa.

Proyek yang menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang ada di Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo ini mengunakan anggaran sebesar Rp3.269.928.821,16. Yang dilaksanakan oleh CV. IRMA YUNIKA.

Dalam proyek ini ditemukan penyimpangan spesifikasi yang tidak sesuai dengan nilai kontrak, sehingga menyebabkan jalan cepat rusak. (AN).








Exit mobile version