Tilangonews.com – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) MM. Dunda Limboto, dr. Alaludin Lapananda menyayangkan tindakan Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang Gorontalo yang mengeluarkan surat teguran lisan tertulis tanpa didahului dengan klarifikasi dari rumah sakit.
Surat teguran dengan nomor 945/X-02/0425 tertanggal 21 April 2025 yang ditandatangani oleh Kepala BPJS Gorontalo itu terkait dengan pelayanan di rumah sakit yang dimaksud.
Surat teguran itu diterbitkan menindaklanjuti aduan dari peserta JKN atas nama Maryam K Nusi yang mengeluhkan pelayanan Kesehatan tidak dijamin yakni pemasangan PEN dan Tindakan pemasangan Gypsum di bagian kaki.
“Kami menerima surat tersebut tanpa didahului oleh pihak BPJS klarifikasi terhadap bukti-bukti yang diajukan oleh mereka. Nah, itu kami sangat sayangkan,” ujar Alaludin kepada awak media, Sabtu (3/5/25).
Menurutnya, apa yang dilakukan BPJS tidak sesuai dengan isi kontrak kerjasama yang disepakati kedua belah pihak.
“Dalam bentuk kerjasama itu, biasanya sebelum diberikan surat peringatan itu harus diklarifikasi dulu bukti-bukti yang diajukan,” ucapnya.
Ia menuturkan, pihak BPJS dalam menerima laporan tidak teliti, sehingga bukti yang dilampirkan tidak berdasarkan fakta yang justru menimbulkan pertanyaan besar.
“Misalnya kwintansi yang dilampirkan tidak ada sangkut pautnya dengan rumah sakit MM. Dunda. Tida ada cap dan kop surat rumah sakit, begitu juga dengan isi chat yang dilampirkan, nama dokternya itu tidak jelas,” bebernya.
Lebih lanjut, Alaludin mengungkapkan bahwa Pihak RS MM. Dunda merasa kecewa kepada pihak BPJS yang telah lalai dalam menjaga hubungan kerja sama yang baik dengan rumah sakit.
Karena surat teguran tersebut telah beredar luas di masyarakat yang kemungkinan berakibat pada kekacauan pemahaman terkait substansi yang disampaikan.
“Ini akan berpengaruh kepada tingkat kepercayaan masyarakat pengguna layanan kesehatan di RSUD Dunda Limboto.” kata Alaludin dengan nada kecewa.
Dengan adanya surat teguran itu, pihak rumah sakit berencana akan mengajukan permohonan klarifikasi ke BPJS agar persolaan tersebut bisa diselesaikan.
Alaludin juga mengatakan, bahwa ia telah membentuk tim dalam menelusuri oknum yang diduga melakukan pelanggaran dimaksud.
Pada kesempatan tersebut juga, Alaludin menanggapi terkait dengan pernyataan aktivis Man’uth Mustamir Ishak di salah satu media online yang menyoroti surat teguran yang diterima rumah sakit.
Ia menilai, apa yang disampaikan Man’uth mengandung ujaran kebencian dan justru sangat merugikan dirinya pribadi.
“Mengapa saya katakan mengandung ujaran kebencian, karena menggunakan kata-kata tidak pantas. misalnya, menampar keras, menodai serta moral dan integritas jabatan,” tuturnya.
Dia bilang, Man’ut juga telah menuding bahwa seakan-akan yang melakukan pungutan liar di rumah sakit adalah dirinya sehingga sangat disayangkan, karena hal itu mengandung unsur fitnah.
“Kalau dia hanya menyebut institusi saya tidak masalah. Tapi, Ini sudah menyangkut nama baik,” bebernya.
Yang bersangkutan juga dinilai telah melakukan pembohongan publik, khususnya dalam penyampaiannya terkait dengan keberlanjutan kerjasama BPJS dengan pihak rumah sakit yang akan terancam.
“Kami itu (rumah sakit) kerjasama dengan BPJS per tahun. Kemudian kami di evaluasi, dinilai lagi layak atau tidak melanjutkan kerjasama di tahun berikutnya. tidak seperti yang disampaikan Man’uth,” tandasnya.