Daerah

Dishub Tegaskan Tarif Parkir Pasar Senggol Rp2 Ribu Motor, Rp5 Ribu Mobil, Selebihnya Pungli

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gorontalo, Irawati Usman. Foto: tilangonews.com


Tilangonews.com – Keberadaan parkir di pasar senggol masih sering menjadi keluhan warga, pasalnya masih ada oknum juru parkir memungut tarif yang dianggap memberatkan.

Seperti informasi yang masuk di redaksi tilangonews.com, bahwa salah satu pengunjung pasar senggol di Limboto, dimintakan tarif parkir Rp5 ribu,  padahal dirinya hanya menggunakan motor.

Merespon hal itu, Kepala Dinas perhubungan Kabupaten Gorontalo, Irawati Usman tidak membenarkan adanya pungutan yang tidak sesuai aturan tersebut.

Ia menegaskan, bahwa sesuai aturan yang dikeluarkan pihak dinas, tarif parkir di Kabupaten Gorontalo untuk kendaraan roda dua senilai Rp2 ribu, sementara untuk kendaraan roda empat sebesar Rp5 ribu.

“Jadi, itu tidak benar 5 ribu per motor, kalau 5 ribu itu untuk mobil, kalau untuk motor 2 ribu,” tegas Irawati saat diwawancarai awak media di lokasi pasar murah, Rabu (19/3/25).

Ia menyampaikan, pihak dinas tidak segan menindak tegas oknum juru parkir yang melakukan pungutan tidak sesuai aturan.

“Jika kedapatan, kami akan tindaklanjuti. kami akan keluarkan pengelolahnya. Sengaja kami sudah atur agar tidak semraut, kasian masyarakat,” imbuhnya.

Lanjut dia, pengelolah parkir wajib memberikan bukti pembayaran atau karcis parkir kepada pengujungung, jika hal itu tidak dilakukan maka dianggap pungutan liar.

“Kalau pengelolah tidak memberikan karcis berati itu pungutan liar,” Jelasnya.

Untuk pengelolaan parkir di pasar senggol selama Ramadan kata dia, Dishub melakukan kerjasama dengan pihak pengelolah.

“Pengelolanya masyarakat, yang telah kami berikan rekomendasi dan telah mendapatkan ijin dari kepolisian,” terangnya.

Diharapkan dengan adanya aturan terkait dengan tarif parkir yang telah ditentukan tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan.

Exit mobile version