Tilangonews.com – Praktik pinjaman ilegal atau rentenir yang kerap menjerat masyarakat menjadi perhatian dalam dialog publik bertema “Sinkronisasi Aparat Penegak Hukum: Membedah Celah Pidana dalam Perspektif Pinjaman Ilegal (Rentenir)” yang digelar di Kantor Lurah Kayubulan, Kecamatan Limboto, Senin (11/5/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Kabidkum Polda Gorontalo Kombespol Mohammad Hasan, S.IK., MH., Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Fraksi Gerindra Zulkifly Nangili, SE., M.AP., serta Staff Datun Kejari Kabupaten Gorontalo Nurmalita Sekar.
Turut hadir dalam kegiatan itu akademisi DR. Roy Moonti, MH., Camat Limboto Rizal Botutihe, S.STP., Lurah Kayubulan, LBH Limutu Dewi Ningrum, perangkat kelurahan, mahasiswa KKP UNIGO, hingga Karang Taruna Kayubulan.
Dalam dialog tersebut, berbagai persoalan terkait praktik rentenir dibahas, mulai dari tingginya bunga pinjaman, intimidasi dalam penagihan, hingga dampak sosial yang ditimbulkan di tengah masyarakat.
Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo dari Fraksi Gerindra, Zulkifly Nangili, menegaskan pentingnya perlindungan terhadap masyarakat agar tidak mudah terjebak dalam praktik pinjaman ilegal yang dinilai sangat merugikan.
Menurutnya, kondisi ekonomi masyarakat sering kali dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk menawarkan pinjaman cepat tanpa prosedur jelas, namun dengan bunga tinggi yang memberatkan.
“Banyak masyarakat yang terpaksa meminjam karena kebutuhan mendesak, tetapi mereka tidak memahami risiko di balik pinjaman ilegal tersebut. Ini yang harus menjadi perhatian bersama,” ujar Zulkifly saat menjadi narasumber dalam kegiatan itu.
Ia mengatakan, persoalan rentenir tidak hanya berdampak pada ekonomi keluarga, tetapi juga dapat memicu konflik sosial dan tekanan psikologis bagi masyarakat yang terjerat utang.
“Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat. Edukasi tentang bahaya pinjaman ilegal perlu terus dilakukan agar warga tidak mudah tergiur dengan tawaran pinjaman instan,” tambahnya.
Zulkifly juga mendorong adanya sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta pemerintah desa dan kelurahan dalam melakukan pengawasan dan pendampingan kepada masyarakat.
Selain itu, ia berharap lembaga keuangan resmi dapat memberikan akses pembiayaan yang lebih mudah dan terjangkau bagi masyarakat kecil sehingga praktik rentenir dapat diminimalisir.
Dialog publik tersebut berlangsung interaktif dengan melibatkan mahasiswa, perangkat kelurahan, dan pemuda Karang Taruna yang aktif menyampaikan pertanyaan serta pandangan terkait maraknya praktik pinjaman ilegal di lingkungan masyarakat.
