Daerah

DPRD Kabgor Akan Bentuk Pansus Kawal Pembayaran Gaji Aparat Desa

Ketua DPRD Kab. Gorontalo, Zulfikar Usira.

TILANGONEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengawal pembayaran gaji aparat desa di Kabupaten Gorontalo.

Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Zulfikar Usira, usai mediasi bersama aparat desa yang melakukan unjuk rasa menuntut hak mereka di ruang rapat DPRD pada Senin, 9 November 2024.

“Pansus ini kita bentuk agar semua hak dari aparat desa bisa terbayarkan sesuai hasil kesepakatan bersama,” ucap Zulfikar.

Adapun hasil kesepakatan dalam mediasi tersebut adalah pemerintah daerah berkomitmen membayarkan gaji seluruh aparat desa. Untuk bulan Oktober, pembayarannya sudah mulai dilakukan.

Sementara itu, gaji bulan November akan dibayarkan pada Januari 2025, dan gaji bulan Desember akan dibayarkan pada Februari 2025.

Solusi ini telah disepakati oleh aparat desa, namun ada beberapa catatan yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah. Salah satunya adalah terkait Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi dasar hukum penerbitan Peraturan Desa (Perdes) untuk memenuhi administrasi pencairan Alokasi Dana Desa (ADD).

“Kami (DPRD) mendorong pemerintah daerah agar dalam 20 hari ke depan segera menyusun Perbup, sehingga gaji reguler untuk Januari dan Februari bisa dibayarkan bersamaan dengan gaji November dan Desember yang tertunda,” terangnya.

DPRD juga mendesak pemerintah daerah agar di akhir Desember segera menyurat kepada pemerintah desa untuk mempersiapkan seluruh administrasi pencairan ADD.

“Pemerintah daerah pun telah menyetujui hal ini. Pada 27 Desember, mereka akan menyurati seluruh pemerintah desa agar gaji tersebut bisa dirapel,” pungkas Zulfikar.

Exit mobile version