DaerahKriminal

Dugaan Suap ke Kajari Gorut Mencuat, Begini Penjelasan Kejari

×

Dugaan Suap ke Kajari Gorut Mencuat, Begini Penjelasan Kejari

Sebarkan artikel ini
Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo Utara. Foto: ist.

Tilangonews.com — Isu dugaan penerimaan uang oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gorontalo Utara, Aditya Narwanto, mencuat ke publik setelah beredar kabar adanya pertemuan dengan dua pihak yang dikaitkan dengan perkara korupsi, pada 6 April 2026.

Dua orang yang disebut hadir dalam pertemuan tersebut masing-masing merupakan Kepala Dinas PMD Gorontalo Utara dan Kepala Desa Gentuma. Keduanya dikabarkan memiliki keterkaitan dengan penanganan dua kasus berbeda, yakni dugaan korupsi di lingkungan BKAD Gorontalo Utara serta pengelolaan Dana Desa Gentuma.

Kabar yang beredar bahkan menyeret dugaan adanya penyerahan uang dalam jumlah besar kepada Kajari saat pertemuan berlangsung. Namun, informasi itu langsung dibantah oleh pihak Kejaksaan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Gorontalo Utara, Rhomi, menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar. Ia memastikan tidak ada penerimaan uang oleh Kajari dari pihak mana pun yang sedang berurusan dengan perkara hukum.

‎“Tidak benar itu mas, tidak pernah menerima uang (dari calon tersangka), kalau benar, yang ngomong itu suruh buktiin di kantor,” tegas Rhomi.

Meski demikian, Rhomi membenarkan adanya pertemuan di ruang kerja Kajari. Ia menjelaskan, kedua tamu tersebut sebenarnya tidak dijadwalkan bertemu langsung dengan Kajari, melainkan hendak berkoordinasi dengannya serta Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus).

Namun, pada saat yang bersamaan, Rhomi sedang berada di luar daerah, sementara Kasi Pidsus tengah mengikuti persidangan perkara lain di Kota Gorontalo. Kondisi itu membuat Kajari mengambil alih untuk menerima kedatangan keduanya.

Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa kunjungan Kepala Dinas PMD berkaitan dengan koordinasi program kerja sama antara Jaksa Agung Muda Intelijen dan AABPEDNAS

Sementara Kepala Desa Gentuma datang untuk menanyakan perkembangan penanganan perkara di desanya, terutama setelah adanya pengembalian kerugian negara.

“Yang ditanyakan hanya sejauh mana progres penanganan perkara, itu saja,” jelas Rhomi.

Di tengah bantahan tersebut, pertemuan antara pejabat kejaksaan dan pihak yang dikaitkan dengan perkara korupsi tetap menjadi sorotan. Publik menilai transparansi dan etika dalam penanganan kasus hukum perlu dijaga agar tidak menimbulkan persepsi negatif.

Hingga kini, masyarakat masih menunggu penjelasan lebih lanjut guna memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional dan bebas dari intervensi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *