TILANGONEWS.COM – Unit Tipidter Polresta Gorontalo Kota berhasil mengungkap kasus peredaran kosmetik ilegal pada Jumat, 3 Mei 2024, sekitar pukul 17.58 WITA di Jalan Palma, Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo. Dua tersangka, MP (27) dan FH (24), warga Kecamatan Dungingi, ditetapkan sebagai pelaku.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana, melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui layanan Hallo Kapolresta terkait adanya aktivitas peredaran kosmetik tanpa izin edar.
Kompol Leonardo menjelaskan bahwa setelah penyelidikan intensif dan adanya bukti kuat, pada Senin (11/11), kedua tersangka resmi ditahan.
“Kami mengantongi hasil uji lab dari BPOM, yang menjadi dasar penetapan tersangka atas nama MP dan FH dalam kasus ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kompol Leonardo memaparkan kronologi kasus ini. Berdasarkan laporan masyarakat, pihak kepolisian berhasil mengamankan MP saat sedang mengantarkan 15 paket kosmetik ilegal kepada pelanggan di Kecamatan Dumbo Raya. Barang tersebut didapatkan MP dari FH, yang merupakan tetangganya.
Selanjutnya, tim Rajawali langsung menuju rumah FH di Kecamatan Dungingi dan menemukan berbagai barang bukti, termasuk 1 buah coolbox berukuran 80×50 cm, 10 kemasan kosong, 131 paket kosmetik, serta sejumlah produk kosmetik lainnya seperti toner, sabun, krim, sunscreen, dan serum.
Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 60 angka 10 Jo Pasal 106 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Mereka juga dituduh melanggar Pasal 435 Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang memuat ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Dengan kasus ini, pihak kepolisian mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih produk kosmetik dan memastikan bahwa produk yang digunakan memiliki izin edar resmi.