Tilangonews.com – Momentum Hari Lahir (Harlah) Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 menjadi perhatian Anggota DPD RI daerah pemilihan Gorontalo, Rahmijati Jahja.
Rahmijati menyampaikan apresiasi sekaligus harapan agar Kejaksaan RI terus memperkuat perannya sebagai institusi penegak hukum yang profesional, berintegritas, serta mampu menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat.
Menurutnya, memasuki usia ke-81 tahun, Kejaksaan tidak hanya dituntut tegas dalam menjalankan hukum, tetapi juga harus mampu mengedepankan pendekatan yang humanis dan berpijak pada kepentingan masyarakat.
“Dirgahayu Kejaksaan Republik Indonesia ke-81. Di usia ini, Kejaksaan harus semakin profesional, berintegritas, dan konsisten menegakkan hukum yang adil tanpa pandang bulu,” ujar Rahmijati kepada Tilangonews.com, Rabu (2/9/2026).
Ia menilai, keadilan merupakan salah satu fondasi utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Karena itu, penegakan hukum, kata Rahmijati, tidak semata-mata diukur dari ketegasan dalam menangani perkara, tetapi juga dari kemampuan aparat hukum memastikan proses tersebut berjalan secara adil, transparan, dan tetap menghormati nilai-nilai kemanusiaan.
“Penegakan hukum bukan hanya soal ketegasan. Harus ada sisi humanis dan keberpihakan pada rasa keadilan masyarakat. Kepercayaan publik adalah modal penting bagi institusi penegak hukum,” tegasnya.
Rahmijati juga menekankan pentingnya memperkuat keberadaan dan peran Kejaksaan hingga ke tingkat daerah. Menurutnya, kehadiran institusi Adhyaksa di daerah memiliki posisi strategis, khususnya dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan agar berjalan sesuai aturan.
Ia berharap sinergi antara Kejaksaan, pemerintah daerah, DPD RI, serta masyarakat dapat terus dibangun dan diperkuat.
“Daerah membutuhkan kehadiran Kejaksaan untuk mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” katanya.
Selain fungsi penegakan hukum, Rahmijati turut mendorong Kejaksaan memperkuat langkah preventif melalui edukasi dan pendampingan hukum, terutama bagi pemerintah desa.
Menurutnya, pendampingan hukum dapat menjadi salah satu upaya mencegah terjadinya kesalahan administrasi maupun penyimpangan dalam pengelolaan pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa.
“Termasuk dalam memberikan pendampingan hukum bagi pemerintah desa agar terhindar dari penyimpangan,” lanjutnya.
Rahmijati berharap Harlah ke-81 Kejaksaan RI tidak sekadar menjadi momentum seremonial, tetapi menjadi titik penguatan komitmen seluruh jajaran Adhyaksa dalam memberikan pelayanan hukum yang profesional dan berkeadilan.
Ia pun berharap Kejaksaan semakin dekat dengan masyarakat dan mampu menjadi institusi yang tidak hanya hadir ketika terjadi persoalan hukum, tetapi juga aktif mencegah terjadinya pelanggaran melalui edukasi serta pendampingan.
“Semoga momentum Harlah ke-81 ini semakin menguatkan komitmen Kejaksaan sebagai garda terdepan penegakan hukum sekaligus pelayan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkas Rahmijati.
