Daerah

Harlah ke-81, Srikandi Jaga Desa Dorong Kejaksaan Perkuat Pendampingan dan Edukasi Hukum

Tilangonews.com — Peringatan Hari Lahir (Harlah) Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 menjadi momentum bagi Srikandi Jaga Desa Kabupaten Gorontalo untuk mendorong penguatan pendampingan dan edukasi hukum bagi masyarakat, khususnya di tingkat desa.

Ketua Umum DPC Srikandi Jaga Desa Kabupaten Gorontalo, Ny. Maryam Sofyan Puhi, mengatakan keberadaan Kejaksaan tidak hanya penting dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam membangun kesadaran hukum masyarakat melalui edukasi dan langkah-langkah pencegahan.

Menurut Maryam, penguatan pemahaman hukum sangat penting bagi pemerintah desa maupun masyarakat. Sebab, desa saat ini memiliki kewenangan yang cukup besar dalam mengelola pemerintahan, pembangunan dan berbagai program yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.

“Selamat Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81. Semoga Kejaksaan semakin profesional, berintegritas, humanis, dan semakin dekat dengan masyarakat dalam menghadirkan keadilan serta kepastian hukum,” ujar Maryam.

Ia menilai, edukasi hukum sejak dini dapat menjadi langkah preventif untuk mencegah terjadinya kesalahan administrasi maupun potensi penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Maryam berharap Kejaksaan semakin aktif memberikan pendampingan dan edukasi kepada pemerintah desa, sehingga kepala desa dan perangkatnya memiliki pemahaman yang baik terhadap aturan yang berlaku.

“Desa membutuhkan pendampingan dan edukasi hukum yang kuat. Kita ingin kepala desa dan perangkat desa memahami aturan, masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya, sehingga pembangunan desa dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan jauh dari penyimpangan,” katanya.

Menurutnya, pendampingan hukum bukan berarti mengurangi fungsi pengawasan, melainkan menjadi bagian dari upaya menciptakan pemerintahan desa yang tertib, taat aturan dan mampu menjalankan pembangunan sesuai ketentuan.

Di sisi lain, Maryam menegaskan bahwa masyarakat juga memiliki peran penting dalam menjaga tata kelola pemerintahan desa. Pengawasan publik, kata dia, harus ditempatkan sebagai bentuk partisipasi untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai kepentingan masyarakat.

“Pengawasan masyarakat bukan semata-mata untuk mencari kesalahan. Ini bagian dari upaya bersama menjaga pembangunan agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.

Karena itu, Srikandi Jaga Desa mendorong adanya sinergi antara pemerintah desa, masyarakat, organisasi kemasyarakatan dan aparat penegak hukum.

Maryam menyebut, kolaborasi tersebut dibutuhkan untuk menciptakan pemerintahan desa yang terbuka, partisipatif dan bertanggung jawab.

“Kami percaya bahwa menjaga desa bukan hanya tugas pemerintah desa. Masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan seluruh stakeholder memiliki tanggung jawab bersama untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan dan kepentingan masyarakat,” tuturnya.

Maryam juga berharap momentum Harlah Kejaksaan RI ke-81 dapat semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Adhyaksa.

Ia berharap Kejaksaan terus mengedepankan profesionalisme dan pendekatan humanis dalam menjalankan tugas, sekaligus konsisten mengawal pembangunan di berbagai tingkatan, termasuk desa.

“Kami berharap Kejaksaan semakin kuat dalam menjaga marwah hukum, semakin humanis dalam melayani masyarakat, dan semakin konsisten mengawal pembangunan. Ketika hukum tegak, pemerintahan kuat, dan masyarakat ikut mengawasi, maka desa akan semakin maju dan berdaya,” pungkas Maryam.

Di momentum Harlah Kejaksaan RI ke-81 ini, Srikandi Jaga Desa Kabupaten Gorontalo turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh insan Adhyaksa atas pengabdian dalam penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat.

Maryam berharap semangat integritas dan pengabdian tersebut terus diperkuat demi menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan sekaligus mendukung terwujudnya pemerintahan desa yang transparan, akuntabel dan berintegritas.

Exit mobile version