Daerah

Kejari Kabupaten Gorontalo Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hingga Uang Palsu

Tilangonews.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo memusnahkan berbagai jenis barang bukti (Babuk) tindak pidana umum yang sudah mempunyai hukum tetap (Inkracht) pada Rabu, 30 Juli 2025.

Barang bukti yang dimusnahkan di halaman kantor Kejari ini merupakan hasil sitaan dari 31 perkara yang ditangani sejak Januari hingga Juli 2025.

Babuk tersebut mulai dari Narkotika, senjata tajam, minuman keras dari berbagai merek, uang palsu dan lainnya. Masing-masing dimusnahkan dengan cara berbeda. Ada yang dibelender, digeregaji hingga dibakar.

Kepala kejaksaan negeri kabupaten gorontalo, Abvianto Syaifulloh mengatakan, pemusnahan ini sebagai bagian akhir dari proses penegakan hukum yang dilakukan kejaksaan.

Barang bukti yang dimusnahkan didominasi oleh obat terlarang dan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya serta minuman keras (miras).

“Untuk kasus perlindungan anak dan asusila ditahun ini berkurang dibanding dengan tahun 2024,” ucap Abvianto.

Dijelaskan, pemusnahan ini yang kedua kalinya digelar sepanjang tahun 2025 setelah sebelumnya dilaksanakan pada Februari lalu.

Diharapkan, melalui penindakan hukum ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan sekaligus meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat.

“Semoga kedepan kasus tindak pidana akan terus menurun di wilayah Gorontalo,” tandasnya.

Pemusnahan dihadiri langsung Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Gorontalo (Forkopimda).

Exit mobile version