DaerahKriminal

Kejari Tegaskan Penetapan Eks Aleg HRA sebagai Tersangka Berdasarkan Dua Alat Bukti

Tilangonews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo menegaskan bahwa penetapan HRA, mantan anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) tahun anggaran 2022-2023 telah melalui prosedur hukum yang sah.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (4/5/2026).

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Gorontalo, Danif Zaenu Wijaya, menjelaskan bahwa keputusan menetapkan HRA sebagai tersangka tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan berdasarkan minimal dua alat bukti yang cukup.

“Kami menetapkan seseorang sebagai tersangka tentu harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang saling berkaitan dan memenuhi unsur pidana. Jadi, bukan hanya soal tidak mengembalikan atau membayar, tetapi ada berbagai faktor lain yang menjadi pertimbangan,” ujar Danif.

Ia menegaskan, seluruh proses penetapan tersangka telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami yakin penetapan ini telah memenuhi syarat hukum, yakni dua alat bukti yang cukup. Namun demikian, kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tambahnya.

Danif juga memastikan bahwa HRA disangkakan melakukan tindak pidana korupsi yang diperkuat dengan alat bukti yang telah dikantongi penyidik.

“Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat melakukan tindak pidana, dan hal itu didukung oleh alat bukti yang cukup,” tegasnya.

Exit mobile version