DaerahKriminal

Korban Penipuan Sertifikat Tanah oleh Oknum Pengacara Pertanyakan Keseriusan Penanganan Kasus

Rahmuna Molou, warga Limboto, korban dugaan penipuan. Foto: tilangonews.com

Tilangonews.comHarapan untuk mendapatkan keadilan masih terus diperjuangkan Rahmuna Molou, warga Limboto, yang menjadi korban dugaan penipuan dalam pengurusan sertifikat tanah oleh oknum pengacara berinisial DUK.

Sejak dilaporkan ke Polres Gorontalo pada September 2025, kasus tersebut dinilai belum juga menunjukkan perkembangan signifikan. Hingga Mei 2026, proses hukum disebut masih berkutat pada tahap pemeriksaan.

Rahmuna mengaku terakhir mendatangi Polres Gorontalo sekitar sebulan lalu bersama keluarganya. Namun, ia mendapat penjelasan bahwa perkara tersebut masih berada di tahap Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Dari penyidik disampaikan sudah tidak lama lagi. Tapi waktu saya datang bulan lalu, masih di tahap pemeriksaan,” ungkap Rahmuna, Selasa (5/5/2026).

Dalam prosesnya, Rahmuna juga mengaku sempat ditawari penyelesaian secara damai oleh pihak terlapor dengan janji pengembalian uang. Namun tawaran tersebut ia tolak.

“Bagi saya ini bukan sekadar uang. Saya sudah merasa dipermalukan. Harga diri lebih penting, jadi saya memilih lanjutkan proses hukum,” tegasnya.

Ia pun berharap aparat penegak hukum dapat bekerja lebih serius agar kasus yang merugikannya sekitar Rp18 juta itu segera menemui titik terang.

“Saya hanya minta prosesnya dilanjutkan dan segera selesai. Sudah terlalu lama,” tambahnya.

Sementara itu, Penyidik Pembantu Polres Gorontalo, Brigpol Zein Fernando Talib, memastikan bahwa penanganan perkara tersebut masih terus berjalan dan telah memasuki tahap penyidikan.

Menurutnya, kasus yang awalnya berupa pengaduan masyarakat kini telah ditingkatkan statusnya menjadi laporan polisi setelah melalui gelar perkara.

“Perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan. Laporan polisi juga sudah dibuat pada akhir April 2026,” jelas Zein.

Ia menambahkan, saat ini penyidik tengah melengkapi administrasi serta menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap pelapor, saksi-saksi, termasuk pihak terlapor.

“Dalam waktu dekat, kami akan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor. Proses ini juga bagian dari upaya pemenuhan alat bukti untuk penetapan tersangka,” pungkasnya.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari oknum pengacara berinisial DUK menawarkan bantuan pengurusan balik nama pada sertifikat tanah.

Setelah sepakat untuk mengurus sertifikat tanah tersebut, pihak keluarga menyerahkan uang sesuai yang diminta oleh DUK untuk pembayaran BPHTB, kuasa, PPH, kelurahan yang jika ditotalkan sekitar Rp18.460.000 dan dijanjikan pengurusan sertifikat itu tuntas paling lambat 3 bulan. Seluruh pembayaran dilengkapi dengan bukti berupa kwitansi dan ditandatangani oleh oknum pengacara tersebut.

Exit mobile version