Daerah

Korupsi Proyek JL Samaun Pulubuhu, Kajari: Kemungkinan Ada Tersangka Baru

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Abvianto Syaifulloh. Saat konferensi pers.

TILANGONEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo terus mengembangkan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan lanjutan peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu.

Proyek yang menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan anggaran sebesar Rp3.269.928.821,16 ini dilaksanakan oleh CV. IRMA YUNIKA dan telah menyeret sejumlah pihak sebagai tersangka.

Hingga saat ini, Kejari Kabupaten Gorontalo telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah H.K selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo, S.P selaku Pejabat Pembuat Komitmen, S.T sebagai Konsultan Pengawas, serta N.T, J.K, dan A.O yang merupakan penyedia jasa.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Abvianto Syaifulloh, mengatakan bahwa dalam kasus yang merugikan negara lebih dari Rp1 miliar ini, kemungkinan masih ada tersangka baru yang akan ditetapkan.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Nanti penyidik akan melakukan pengembangan,” kata Abvianto dalam konferensi pers pada Selasa (12/2/25).

Ia menambahkan bahwa para saksi yang telah diperiksa sebelumnya akan dipanggil kembali untuk menggali fakta-fakta baru.

“Ini baru tahap awal penetapan tersangka. Saksi-saksi yang sudah diperiksa akan dipanggil lagi. Bisa jadi nanti ditemukan fakta baru,” ujarnya.

Abvianto juga mengungkapkan bahwa dalam proyek ini ditemukan penyimpangan spesifikasi yang tidak sesuai dengan nilai kontrak, sehingga menyebabkan jalan cepat rusak.

“Penyidik bekerja sama dengan tim Teknik Sipil dari universitas untuk melakukan uji laboratorium di Palu. Hasilnya kemudian menjadi acuan perhitungan kerugian negara oleh BPK,” terangnya.

Saat ini, para tersangka telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo dan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, menunggu proses persidangan di pengadilan. (A.N).

Exit mobile version