Kriminal

Miliki Sabu, Seorang Pria Diamankan Polresta Gorontalo Kota

Pelaku yang diduga miliki sabu saat diamankan polisi.

Tilangonews.com – Seorang pria berinisal MA alias Jack diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota karena diduga memiliki narkotika jenis sabu.

Penangkapan MA dilakukan di Kecamatan Kota Selatan pada Kamis, 13 Maret 2025 sekitar pukul 02.00 Wita.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol DR.Ade Permana,S.I.K.,MH melalui kasat narkoba AKP Dimas Wicaksono Wijaya,S.Tr.K.,S.I.K mengatakan, penangkapan Jack dilakukan tim opsnal sat narkoba.

“Jack diamankan atas informasi dari warga. Ketika dirinya baru kembali dari Luwuk dan membawa Narkotika jenis sabu,” kata AKP. Dimas.

Atas dasar informasi itu, tim opsnal Sat Narkoba melakukan pendalaman dan penyelidikan. Setelah mengetahui lokasi dan keberadaan MA, polisi langsung melakukan penggeledahan di kediamannya.

Dari penggeladahan itu, kata AKP. Dimas, selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti .

“Kami juga mengamankan 1 sachet plastik Kip yang berisi narkotika Sabu, 1 sachet plastik Kip yang diduga bekas berisi narkotika Sabu, 20 sachet plastik Kip kosong , 3 batang pireks kaca, 3 Batang sedotan, 5 batang korek api,  dan 1 buah bong,” jelasnya.

Selanjutnya, kata dia pelaku dan barang bukti di bawa ke Polresta Gorontalo Kota untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

Dan pada Senin, 17 maret 2025 Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Atas perbuatannya, MA dijerat dengan pasal  Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidananya penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp800 juta. (AN).

Exit mobile version