Daerah

Pastikan Karyawan Terima THR, Bupati Sofyan Kumpulkan Pimpinan Perusahaan

Tilangonews.com – Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, menggelar rapat bersama sejumlah pimpinan perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Gorontalo. Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Dulohupa, Kamis (5/3/2026).

Rapat ini dilaksanakan untuk memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para karyawan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Dalam pertemuan itu, Bupati Sofyan meminta masing-masing pimpinan atau perwakilan perusahaan memaparkan skema pembayaran THR kepada karyawannya.

“Sebanyak 31 perusahaan kita undang. Setelah kita mendengarkan laporan dari mereka, alhamdulillah seluruhnya sepakat untuk membayarkan THR kepada para karyawan,” ujar Sofyan kepada Tilangonews.com usai rapat.

Sofyan menegaskan bahwa pembayaran THR harus mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Menurutnya, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Bahkan, beberapa perusahaan di Kabupaten Gorontalo telah mulai menyalurkan THR kepada karyawannya.

“Pembayaran THR ini paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri. Dan alhamdulillah ada perusahaan yang sudah mulai membayarkan hari ini. Bahkan ada perusahaan seperti DK Mart yang karyawannya baru satu hari bekerja tetapi tetap diberikan THR. Ini tentu sangat luar biasa,” jelasnya.

Ia menambahkan, pembayaran THR oleh perusahaan dipastikan akan memberikan dampak positif bagi masyarakat Kabupaten Gorontalo dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri.

“Dari laporan yang kami terima, jumlah tenaga kerja di 31 perusahaan tersebut sekitar 17 ribu orang. Kalau kita kalikan dengan rata-rata tiga anggota keluarga, maka sekitar 51 ribu jiwa masyarakat kita bisa tersenyum di bulan Ramadan dan merayakan Idul Fitri dengan penuh kebahagiaan,” tandas Sofyan.

Exit mobile version