Tilangonews.com – Pemerintah Kabupaten Gorontalo mulai menyiapkan langkah konkret untuk mempercepat pelaksanaan Wajib Belajar 13 Tahun dengan menjadikan satu tahun pendidikan prasekolah atau Pra-SD sebagai bagian penting dalam perjalanan pendidikan anak.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Sugondo Makmur mengatakan, kebijakan tersebut merupakan perkembangan dari konsep wajib belajar yang selama ini dikenal masyarakat.
“Dulu kita mengenal Wajib Belajar 9 Tahun, kemudian 12 Tahun. Hari ini kita melangkah menuju Wajib Belajar 13 Tahun dengan satu tahun pendidikan Pra-SD,” ujar Sugondo saat membuka Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Kerja Implementasi Strategi Percepatan Wajib Belajar 13 Tahun melalui 1 Tahun Pra-SD di Aula Ballroom Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo, Kamis (20/8/2026).
Menurut Sugondo, penambahan satu tahun pendidikan sebelum anak memasuki Sekolah Dasar bukan sekadar memperluas akses pendidikan. Lebih dari itu, pemerintah ingin memastikan anak memperoleh fondasi yang memadai sejak usia dini.
Masa usia dini, kata dia, merupakan periode penting untuk membentuk karakter sekaligus mengembangkan kemampuan dasar anak. Aspek kesehatan, gizi, lingkungan belajar hingga kesiapan mengikuti pembelajaran juga perlu dipastikan sejak awal.
Karena itu, pelaksanaan Wajib Belajar 13 Tahun tidak bisa hanya dibebankan kepada Dinas Pendidikan. Dibutuhkan keterlibatan berbagai organisasi perangkat daerah, pemerintah kecamatan dan desa, serta organisasi mitra pendidikan.
Sugondo mendorong setiap OPD mengambil bagian sesuai tugas dan kewenangannya. BPS, misalnya, diharapkan memperkuat data anak usia 5–6 tahun sebagai basis perencanaan program.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) diharapkan memperkuat dukungan pemerintah desa, sementara Dinas Sosial berperan dalam pendataan serta intervensi terhadap anak yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Di sisi lain, Dinas Kesehatan diarahkan memastikan kebutuhan kesehatan dan gizi anak terpenuhi. Dukcapil didorong mempercepat pemenuhan dokumen kependudukan, sedangkan Dinas Kominfo memiliki peran dalam membangun kesadaran masyarakat melalui edukasi dan kampanye mengenai pentingnya pendidikan prasekolah.
“Hambatan terbesar kita bukan keterbatasan anggaran, tetapi mindset dan mental set. Kalau kita memiliki niat yang baik untuk masa depan anak-anak kita, tantangan itu pasti bisa kita atasi bersama,” tegas Sugondo.
Ia menilai investasi pendidikan tidak seharusnya baru dimulai ketika anak memasuki bangku SD. Justru, kesiapan belajar perlu dibangun jauh sebelumnya melalui lingkungan pendidikan yang aman, sehat, menyenangkan dan mampu mengembangkan potensi anak secara menyeluruh.
Sementara itu, Kepala Bidang PAUD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo Sience Banteng menjelaskan, pendidikan anak usia dini merupakan fondasi penting sebelum anak memasuki pendidikan dasar.
Menurutnya, penerapan satu tahun Pra-SD membutuhkan perencanaan yang matang agar anak usia 5–6 tahun memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas, inklusif dan berkelanjutan.
“Rapat koordinasi ini menjadi forum untuk menyamakan persepsi, mengidentifikasi persoalan dan kebutuhan, menyusun strategi, membagi peran serta membangun komitmen bersama,” kata Sience.
Ia menyebut terdapat tiga sasaran utama yang ingin dicapai melalui rapat koordinasi tersebut.
Pertama, membangun komitmen dan strategi bersama untuk mempercepat pelaksanaan Wajib Belajar 13 Tahun. Kedua, memperkuat sinergi serta pembagian peran lintas sektor dalam menentukan program, target, lokasi dan tindak lanjut. Ketiga, meningkatkan kualitas layanan PAUD, termasuk penguatan PAUD Holistik Integratif.
Gerakan tersebut juga melibatkan PKK, Dharma Wanita, HIMPAUDI, IGTKI, PGRI, pengawas, penilik, camat hingga pemerintah desa. Keterlibatan berbagai unsur ini dinilai penting agar program tidak berhenti di tingkat kebijakan, tetapi benar-benar menjangkau keluarga dan anak.
Rakor yang digelar Kamis itu turut dihadiri unsur Sekretariat Daerah, BAPPPEDA, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, DP3A, Dukcapil, Kominfo, BKAD, BPS, Bagian Hukum, Pokja Bunda PAUD, Bunda PAUD Kecamatan dan Desa, camat, TP PKK, TP Posyandu, pengawas PAUD serta organisasi mitra pendidikan.
Dari forum tersebut ditargetkan tersusun matriks pembagian peran OPD dan pemangku kepentingan. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan rancangan rencana kerja implementasi yang memuat program, indikator, target, lokasi, waktu pelaksanaan serta penanggung jawab.
Dengan strategi tersebut, Pemkab Gorontalo menargetkan Wajib Belajar 13 Tahun tidak sekadar menjadi kebijakan administratif, tetapi berkembang menjadi gerakan bersama untuk memastikan setiap anak memperoleh kesempatan memulai pendidikan dengan fondasi yang kuat sejak usia dini.
