Daerah

Penertiban Tambang Rakyat di Pohuwato Berpotensi Memicu Konflik Sosial dan Mengulang Sejarah Kelam

Mantan Koordinator BEM Provinsi Gorontalo, Man’uth Ishak. Foto: ist.

Tilangonews.com — Penertiban tambang rakyat yang dilakukan secara masif di Kabupaten Pohuwato menuai kekhawatiran serius dari berbagai kalangan. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi memicu konflik sosial apabila terus dijalankan tanpa dibarengi solusi konkret bagi masyarakat yang terdampak langsung.

Hal ini disampaikan oleh Man’uth Ishak, mantan Koordinator BEM Provinsi Gorontalo, yang menilai pendekatan penertiban saat ini cenderung mengabaikan realitas sosial dan ekonomi rakyat kecil.

“Tambang rakyat di Pohuwato bukan sekadar aktivitas ekonomi, tetapi ruang hidup masyarakat. Ribuan warga menggantungkan hidup dari sektor ini—mulai dari penambang, tukang ojek, pedagang ikan di pasar, hingga pelaku UMKM kerakyatan. Ketika tambang ditutup tanpa solusi, yang terjadi bukan ketertiban, melainkan krisis sosial,” ujar Man’uth.

Menurutnya, penertiban yang tidak disertai alternatif mata pencaharian telah melumpuhkan denyut ekonomi lokal dan memperbesar potensi gejolak sosial di akar rumput. Situasi ini semakin diperparah oleh ketimpangan perlakuan antara tambang rakyat dan perusahaan tambang skala besar.

“Ironisnya, rakyat kecil ditertibkan secara keras, sementara perusahaan tambang besar justru dibiarkan terus beroperasi menggunduli hutan dan meratakan gunung di Pohuwato. Kerusakan ekologis yang mereka timbulkan jauh lebih masif, tetapi penindakannya tidak sebanding. Ini menciptakan rasa ketidakadilan yang mendalam,” tegasnya.

Man’uth juga mengingatkan pemerintah agar tidak mengabaikan catatan sejarah konflik di Pohuwato. Ia menilai peristiwa terbakarnya Kantor Bupati Pohuwato di masa lalu merupakan bukti bahwa kebijakan penertiban tanpa solusi dapat berujung pada perlawanan rakyat.

“Sejarah sudah memberi pelajaran. Penertiban tambang rakyat tanpa pendekatan kesejahteraan pernah memicu ledakan kemarahan massa. Jika pola kebijakan ini terus diulang, maka jangan heran jika konflik sosial kembali terjadi. Mengabaikan sejarah sama saja dengan menyiapkan panggung bagi tragedi yang sama,” katanya.

Ia menegaskan bahwa persoalan tambang rakyat tidak bisa diselesaikan semata-mata dengan pendekatan keamanan. Pemerintah, menurutnya, harus berani menata tambang rakyat secara adil dan berkelanjutan.

Man’uth Ishak mendesak pemerintah daerah dan pusat untuk:
1. Menghentikan penertiban represif tanpa solusi nyata bagi rakyat.
2. Mempercepat penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
3. Menyediakan pendampingan dan pengawasan agar tambang rakyat ramah lingkungan.
4. Bertindak tegas terhadap perusahaan tambang skala besar yang merusak lingkungan.
5. Menyiapkan alternatif mata pencaharian bagi masyarakat terdampak.

“Pohuwato tidak kekurangan sumber daya alam. Yang kurang adalah keadilan dalam pengelolaannya. Negara seharusnya hadir untuk melindungi rakyat, bukan sekadar menertibkan. Jika perut rakyat dibiarkan lapar, maka konflik hanya tinggal menunggu waktu,” pungkasnya.

Exit mobile version