Tilangonews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango memperkuat upaya memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang digunakan untuk rumah ibadah melalui program JAPRI (Jaksa Percepat Sertifikat Rumah Ibadah).
Program tersebut menjadi langkah Kejari Bone Bolango untuk membantu pengelola dan masyarakat mempercepat proses legalisasi hingga sertifikasi tanah rumah ibadah di wilayah Kabupaten Bone Bolango.
Pelaksanaan program JAPRI berlangsung di Aula Kantor Bupati Bone Bolango dengan melibatkan sejumlah instansi yang memiliki kewenangan dalam proses legalisasi tanah.
Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolango Feddy Hantyo Nugroho, S.H., M.H., hadir didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Heriyadi Djunaidi, S.H., M.H., bersama Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Upaya tersebut dilakukan melalui sinergi Kejari Bone Bolango dengan Pengadilan Agama, Kementerian Agama, Pemerintah Daerah, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kolaborasi lintas lembaga ini diarahkan untuk mempermudah penyelesaian aspek hukum dan administrasi tanah yang diperuntukkan bagi rumah ibadah. Dengan status tanah yang jelas, potensi persoalan atau sengketa pertanahan di kemudian hari dapat diminimalkan.
Dalam kegiatan tersebut, turut digelar sidang isbat wakaf tanah rumah ibadah. Proses ini menjadi salah satu tahapan penting dalam memberikan kepastian terhadap status hukum tanah wakaf yang telah dimanfaatkan untuk kepentingan keagamaan.
Melalui sidang isbat tersebut, proses administrasi tanah wakaf diharapkan dapat berjalan lebih cepat sehingga dapat dilanjutkan dengan proses sertifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kejari Bone Bolango menegaskan komitmennya untuk mengoptimalkan peran bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melalui pendampingan serta bantuan hukum kepada masyarakat maupun pemerintah.
Program JAPRI tidak hanya berorientasi pada percepatan penerbitan sertifikat. Lebih dari itu, program ini diarahkan untuk memastikan tanah rumah ibadah memiliki dasar hukum yang kuat dan terlindungi dari potensi persoalan pertanahan.
Kepastian hukum tersebut penting agar tanah yang telah diperuntukkan bagi rumah ibadah dapat dimanfaatkan secara aman dan berkelanjutan oleh masyarakat.
Sinergi Kejari, BPN, Pengadilan Agama, Kementerian Agama dan pemerintah daerah diharapkan mampu mempercepat penyelesaian persoalan administrasi tanah rumah ibadah sekaligus memperkuat perlindungan hukum bagi aset keagamaan di Kabupaten Bone Bolango.
