Daerah

PJS Resmi Ajukan Diri sebagai Calon Konstituen Dewan Pers

Pjs ajukan diri sebagai konstituen dewan pers.

Tilangonews.com – Pro Jurnalismedia Siber (PJS) resmi menyerahkan dokumen organisasi kepada Dewan Pers sebagai bagian dari proses pengajuan menjadi organisasi konstituen. Penyerahan berkas tersebut dilakukan di Aula Lantai VII Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026).

Dokumen diterima langsung oleh Tim Pendataan Dewan Pers yang dipimpin Winarto bersama sejumlah anggota kelompok kerja (Pokja). Selanjutnya, berkas akan melalui tahapan pendataan, validasi, hingga verifikasi sebelum diputuskan dalam rapat pleno komisioner Dewan Pers.

Ketua Umum PJS, Mahmud Marhaba, mengatakan pengajuan tersebut merupakan upaya ketiga organisasi yang dipimpinnya untuk memperoleh pengakuan sebagai konstituen Dewan Pers.

“Ini kali ketiga kami datang dengan tujuan yang sama. Kami berharap perjuangan ini mendapat respons positif dari Dewan Pers,” ujar Mahmud.

Ia menjelaskan, PJS saat ini memiliki sekitar 1.300 anggota yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Namun, pada tahap awal, organisasi hanya mengajukan sekitar 650 anggota untuk mengikuti proses verifikasi administrasi.

Menurut Mahmud, pihaknya menyadari masih ada kemungkinan kekurangan dalam dokumen yang diserahkan. Karena itu, PJS siap melengkapi seluruh persyaratan sesuai arahan dari Dewan Pers.

“Kami siap menyempurnakan jika masih ada yang perlu dilengkapi. Harapan kami, proses ini dapat berjalan dengan baik dan mendapat pendampingan dari Dewan Pers,” katanya.

Rombongan PJS dipimpin langsung Mahmud Marhaba bersama Sekretaris Jenderal Rikki Permana, Bendahara Umum Sofyan Siahaan, Ketua Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi Ismail Abas, Ketua Bidang Advokasi Eko Puguh, Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan Wiwin Alfianti, serta jajaran pengurus pusat dan pimpinan DPD dari berbagai daerah.

Di luar Gedung Dewan Pers, ratusan pengurus dan anggota PJS dari berbagai provinsi turut hadir memberikan dukungan. Kehadiran mereka menjadi bentuk solidaritas sekaligus menyaksikan secara langsung proses pengajuan organisasi menuju status konstituen Dewan Pers.

Sementara itu, Ketua Tim Pendataan Dewan Pers, Winarto, menegaskan bahwa timnya hanya bertugas menerima dan mendata dokumen organisasi yang diajukan.

Menurutnya, setelah berkas diterima, tim akan melakukan pemilahan data keanggotaan berdasarkan provinsi sebelum memasuki tahapan validasi dan verifikasi sesuai mekanisme yang berlaku.

“Keputusan nantinya akan ditetapkan melalui rapat pleno komisioner setelah seluruh proses validasi dan verifikasi selesai dilakukan,” jelas Winarto.

Ia juga menerangkan bahwa proses pendataan organisasi wartawan berada di bawah koordinasi Komisi Kemitraan, Hubungan Antarlembaga, dan Infrastruktur Organisasi. Sementara pembinaan kualitas profesi wartawan, termasuk pendidikan, pelatihan, dan standardisasi kompetensi melalui Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW), menjadi kewenangan Komisi Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi.

Bagi PJS, penyerahan dokumen ini menjadi salah satu tahapan penting dalam perjalanan organisasi untuk memperoleh pengakuan sebagai konstituen Dewan Pers, sekaligus memperkuat komitmen membangun organisasi pers yang profesional, independen, dan berintegritas.

Exit mobile version