Tilangonews.com – Polres Gorontalo menegaskan penanganan kasus dugaan penipuan dalam pengurusan sertifikat tanah yang melibatkan oknum pengacara berinisial DUK kini telah memasuki tahap penyidikan.
Penyidik memastikan, setelah melalui proses gelar perkara, status kasus yang sebelumnya berupa aduan masyarakat telah ditingkatkan menjadi laporan polisi.
Penyidik Pembantu Polres Gorontalo, Brigpol Zein Fernando Talib, menjelaskan bahwa peningkatan status tersebut dilakukan pada akhir April 2026.
“Perkara ini sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan. Laporan polisi juga sudah dibuat setelah gelar perkara,” ujarnya, Selasa (5/05/26).
Menurutnya, saat ini penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan sekaligus menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah pihak yang terkait dalam perkara tersebut.
“Dalam waktu dekat, kami akan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, termasuk terlapor,” jelas Zein.
Ia menegaskan, pemeriksaan terhadap oknum pengacara berinisial DUK akan segera dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan.
“Secepatnya terlapor akan kami periksa,” tegasnya.
Lebih lanjut, Zein menambahkan bahwa pada tahap penyidikan, penyidik akan fokus mengumpulkan minimal dua alat bukti guna menentukan status hukum pihak terlapor.
Sebelumnya, kasus ini dilaporkan oleh warga Limboto, Rahmuna Molou, sejak 2025 terkait dugaan penipuan dalam pengurusan sertifikat tanah dengan kerugian sekitar Rp18 juta.
Hingga kini, korban masih berharap proses hukum berjalan maksimal dan memberikan kepastian atas perkara yang dilaporkannya.
