Tilangonews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gorontalo siap menindaklanjuti instruksi Bupati, Sofyan Puhi terkait dengan penutupan Tempat Hiburan Malam (THM).
Saat diwawancarai di ruang kerjanya pada Kamis, 17 April 2025, Plt. Kepala Satpol PP, Mohamad Pajuhi mengatakan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan operasi.
“Yang jelas Satpol PP akan menindaklanjutnya, karena itu sudah perintah,” ujar Mohamad Pajuhi.
Ia mengatakan, operasi ini tidak hanya menyasar THM yang tidak berijin. Namun yang sudah memiliki ijin tetapi melanggar ketentuan juga akan ditindak.
Sesuai surat rekomendasi yang dikeluarkan pemerintah daerah kepada pelaku usaha THM, memuat beberapa point termasuk larangan menjual minuman keras (miras).
“Yang tidak berijin ketika kita temui ada pelanggaran pasti kita akan tindak,” tegasnya.
Namun, kata dia sebelum melakukan penutupan, pelaku usaha THM akan diberikan surat peringatan terlebih dahulu. Hal itu seperti yang telah dilakukan di wilayah Tolangohula dan Telaga CS.
“Kita akan memberikan peringatan dulu, kalau memang peringatan pertama tidak ditindaklanuti pasti kita akan tindak sesuai perintah Pak Bupati,” paparnya.
Tidak hanya tempat hiburan malam, kios atau toko yang menjual miras juga tidak liput dari penindakan.
“Kita juga sudah turun, ada beberapa yang kita dapati menjual miras, kita angkat (sita),” tuturnya
Lanjut dia, dalam operasi nanti Satpol PP akan turun bersama instansi terkait seperti Kepolisian, TNI dan Kejaksaan.
Sebelumnnya, pada beberapa hari lalu Sofyan Puhi kembali menyatakan ketegasannya dalam melakukan penindakan terhadap THM yang tidak taat aturan.
“Yang tidak berijin ataupun yang melaksanakan kegiatan diluar ijin peruntukannya kami tutup,” tegas Sofyan.