DaerahKriminal

Tambang Emas Tanpa Izin di Bone Bolango Digerebek, 9 Orang Diamankan

×

Tambang Emas Tanpa Izin di Bone Bolango Digerebek, 9 Orang Diamankan

Sebarkan artikel ini

Tilangonews.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo mengungkap dugaan aktivitas pertambangan dan pengolahan hasil tambang emas tanpa izin (PETI) di Desa Pelita Jaya, Kecamatan Bone Raya, Kabupaten Bone Bolango.

Dalam operasi yang dilakukan Sabtu (19/9/2026), polisi mengamankan sembilan orang yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada 7 September 2026. Menindaklanjuti informasi tersebut, Ditreskrimsus Polda Gorontalo langsung menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan melakukan serangkaian pendalaman hingga akhirnya turun ke lokasi.

Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Widodo melalui Dirreskrimsus Kombes Pol. Maruly Pardede menjelaskan, tim Subdit IV Tipidter mendatangi lokasi sekitar pukul 13.00 Wita untuk melakukan pengecekan terhadap aktivitas pertambangan dan pengolahan emas yang diduga tidak memiliki izin resmi.

“Tim melakukan pengamanan terhadap lokasi beserta peralatan dan material yang ditemukan di tempat kejadian. Area yang dianggap perlu juga langsung dipasang garis polisi untuk kepentingan penyidikan,” kata Maruly.

Selain mengamankan lokasi, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat sekitar agar tidak memasuki area yang telah dipasang police line maupun memindahkan barang-barang yang berada di lokasi.

Dari hasil operasi tersebut, sembilan orang diamankan dan dimintai keterangan terkait aktivitas pertambangan serta pengolahan emas yang berlangsung di kawasan tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik memperoleh informasi bahwa lokasi pengolahan material diduga dimiliki oleh dua orang berinisial SK dan IL. Sementara material yang ditemukan di lokasi disebut milik RP dan DA.

Dalam penggerebekan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal. Barang bukti tersebut antara lain tiga unit mobil pick up, tiga profil tank berkapasitas 1.100 liter yang berisi material hasil pengolahan, serta satu karung berisi material tambang.

Maruly menegaskan, penanganan perkara kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyidik juga telah membuat Laporan Polisi Model A dan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Ke depan kami akan melakukan pemeriksaan ahli, meminta data terkait perizinan usaha pertambangan dan pengolahan, melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka, hingga proses penahanan terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat,” ujarnya.

Kegiatan penindakan dan pengamanan di lokasi berlangsung hingga malam hari dan berakhir sekitar pukul 23.30 Wita dalam kondisi aman dan tertib. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam aktivitas pertambangan dan pengolahan emas tanpa izin tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *