DaerahKriminal

Terlibat Penipuan, Anggota KPU Kota Gorontalo Ditetapkan Tersangka

Tilangonews.com – Polres Gorontalo resmi menetapkan J.Y yang merupakan anggota KPU Kota Gorontalo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan.

Penetapan J.Y sebagai tersangka setelah Tim Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gorontalo melakukan beberapa tahapan dalam proses hukum.

“Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara yang kami lakukan pada minggu kemarin” kata IPTU. Faisal Aryoga saat konferensi pers pada Senin, 16 Juni 2025.

Selain J.Y, polisi juga menetapkan dua tersangka lainya pada proyek fiktif bantuan dari Kementerian Ketenagakerjaan tersebut yakni inisial Y.O dan N.A.N.

Ia menyampaikan, ketiga tersangka memiliki peran berbeda. Dimana tersangka J.Y orang yang menawarkan proyek kepada korban bernama Pariyem.

“Sementara Y.O orang yang menyuruh J.Y menawarkan proyek itu kepada korban. Dan N.A.N juga ikut kerjasama,” Tuturnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, usai penetapan tersangka, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan kembali kepada ke tiganya untuk mendalami peran dari masing-masing dan segera mengirimkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum.

Kerugian korban dalam kasus ini sebanyak kurang lebih Rp.550 juta. Ketiga tersangka ‎dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.

Sebagai informasi, kasus ini mencuat setelah korban yang merupakan pengusaha sembako melaporkan perkara tersebut ke pihak kepolisan.

Ia mengaku dibujuk untuk mengikuti proyek dari Kemenaker dengan iming-iming keutungan. Namun ternyata proyek tersebut tidak benar adanya dan uang yang telah diberikan ke pelaku ditilap.


Exit mobile version