Tilangonews.com – Gerak cepat Tim Pandawa Satreskrim Polres Gorontalo membuahkan hasil. Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, tim yang dipimpin Bripka Andrianis Potale berhasil membekuk tiga remaja terduga pelaku pencurian sepeda motor di Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo.
Ketiganya masing-masing berinisial AK (18), AP (18), dan PP (18). Mereka diamankan setelah polisi menindaklanjuti laporan kehilangan sepeda motor milik RAR (20), warga Desa Yosonegoro, yang dilaporkan raib saat diparkir di halaman rumahnya pada 5 November 2025.
“Mendapat laporan dari korban, kami segera turun ke lokasi untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi,” ujar Bripka Andrianis.
Dari hasil penyelidikan di lapangan, Tim Pandawa akhirnya berhasil melacak keberadaan para pelaku. Kamis malam (6/11/2025) sekitar pukul 23.00 WITA, ketiganya ditangkap tanpa perlawanan. Dua di antara mereka diketahui masih berstatus pelajar.
“Saat ini para terduga pelaku bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor sudah kami amankan di Mapolres Gorontalo untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelas Andrianis.
Ia menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah hukum Polres Gorontalo.
