Tilangonews.com — Program pembebasan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor di Provinsi Gorontalo mendapat sambutan positif dari masyarakat.
Salah satunya Suryo Moha, warga Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo. Ia mengaku senang bisa memanfaatkan program pemutihan pajak yang memberikan keringanan bagi masyarakat dengan tunggakan pajak kendaraan.
“Saya sangat senang dengan adanya program pembebasan pokok dan denda pajak ini,” kata Suryo saat ditemui, Selasa (11/8/2026).
Suryo mengatakan, pajak kendaraannya telah menunggak sejak 2022. Namun, dengan adanya program pemutihan, pembayaran yang harus diselesaikannya menjadi lebih ringan.
“Pajak saya sudah mati dari 2022, jadi yang saya bayar cuma dua tahun,” ujarnya.
Menurut Suryo, informasi mengenai program pembebasan pokok dan denda pajak tersebut diperolehnya dari seorang teman.
Ia kemudian memanfaatkan informasi tersebut untuk segera mengurus pembayaran pajak kendaraannya.
“Informasi program ini teman saya yang kasih tahu ke saya,” katanya.
Suryo menilai program pemutihan tersebut sangat membantu masyarakat, terutama pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak cukup lama.
Ia berharap masyarakat lainnya yang masih memiliki tunggakan dapat memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum program pemutihan berakhir.
Program pembebasan dan pengurangan pembayaran atas pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor ini diberlakukan Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam menyambut HUT ke-80 RI yang dimulai dari 10 Agustus hingga 31 Agustus 2026.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari program pemerintah dalam memberikan keringanan kepada masyarakat sekaligus mendorong wajib pajak menyelesaikan kewajibannya.
