Daerah

Pemutihan Pajak Raup Rp8,62 Miliar, Samsat Limboto Jadi Penyumbang Terbesar

Kepala Seksi Penagihan dan Penerimaan Samsat Kabupaten Gorontalo, Rahman Bidjuni. Foto: tilangonews.com

Tilangonews.com – Program pembebasan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor yang digelar Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam rangka menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI berhasil mendorong penerimaan pajak hingga Rp8,62 miliar.

Program yang berlangsung dari 10 hingga 31 Agustus 2026 itu mendapat respons tinggi dari masyarakat. Tercatat sebanyak 22.913 wajib pajak datang untuk memanfaatkan layanan tersebut.

Dari jumlah itu, sebanyak 14.058 wajib pajak atau sekitar 61,35 persen memanfaatkan program pembebasan pokok dan denda pajak.

Kepala Seksi Penagihan dan Penerimaan Samsat Kabupaten Gorontalo, Rahman Bidjuni, mengatakan total realisasi penerimaan selama pelaksanaan program mencapai Rp8.622.132.918.

“Jumlah wajib pajak yang datang dari tanggal 10 sampai 31 Agustus sebanyak 22.913 wajib pajak, dengan realisasi Rp8.622.132.918. Yang memanfaatkan program berjumlah 14.058 wajib pajak atau kurang lebih 61,35 persen,” kata Rahman saat diwawancarai, Kamis (3/9/2026).

Dari capaian tersebut, Samsat Limboto tercatat memberikan kontribusi paling besar dibandingkan unit Samsat lainnya di Provinsi Gorontalo.

Rahman menyebut, selama program berlangsung, sebanyak 7.544 wajib pajak datang ke Samsat Limboto. Dari pelayanan tersebut tercatat realisasi penerimaan sebesar Rp4.748.354.752.

Sementara wajib pajak yang secara khusus memanfaatkan program pembebasan pokok dan denda pajak di Samsat Limboto mencapai 3.467 wajib pajak, dengan realisasi sebesar Rp1.401.274.610.

“Alhamdulillah, hasil rekapan dari pusat atau Bapenda Provinsi Gorontalo, yang paling terbesar adalah Samsat Limboto. Kami menyumbang kurang lebih 25 persen dari seluruh Samsat yang ada di Provinsi Gorontalo,” jelasnya.

Menurut Rahman, capaian tersebut tidak terlepas dari intensifnya sosialisasi yang dilakukan Samsat Limboto. Pihaknya juga menggandeng Pemerintah Kabupaten Gorontalo untuk membantu menyampaikan informasi program kepada masyarakat.

Langkah tersebut dinilai penting mengingat Kabupaten Gorontalo memiliki wilayah yang luas dengan 19 kecamatan. Dengan kolaborasi tersebut, informasi mengenai program pembebasan pajak diharapkan dapat menjangkau lebih banyak wajib pajak.

“Di samping itu, kami memanfaatkan Pemda Kabupaten Gorontalo sebagai mitra dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Karena Kabupaten Gorontalo adalah kabupaten yang paling luas dengan 19 kecamatan,” ujar Rahman.

Ia menambahkan, kendaraan yang pajaknya menunggak hingga lebih dari lima tahun menjadi salah satu yang banyak memanfaatkan program tersebut. Berdasarkan data Samsat Limboto, pemanfaatan program juga didominasi kendaraan roda empat.

Antusiasme masyarakat bahkan masih terlihat setelah periode program berakhir. Rahman mengatakan, pada Senin lalu pihaknya masih memproses sekitar 846 unit kendaraan.

Di sisi lain, Rahman mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap program pembebasan pokok dan denda pajak tersebut sebagai kebijakan yang akan terus berulang.

Sebab, berdasarkan informasi saat peluncuran program, kebijakan tersebut hanya dilaksanakan satu kali. Hingga kini, pihak Samsat belum memperoleh informasi mengenai pelaksanaan program serupa pada waktu mendatang.

“Program ini hanya sekali dilaksanakan. Karena sudah termasuk pokok dan denda pajak, untuk ke depan kami belum dapat informasi. Baru kali ini,” tandasnya.

Exit mobile version