Tilangonews.com – Kabar baik bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan. Mulai 26 Januari hingga 26 Februari 2026, Pemerintah Provinsi Gorontalo menghadirkan kebijakan keringanan pajak kendaraan bermotor sebagai bagian dari peringatan Hari Patriotik 23 Januari.
Kebijakan ini berupa pembebasan tunggakan pokok dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku di seluruh wilayah Gorontalo, termasuk Kabupaten Gorontalo.
Melalui program ini, pemerintah daerah ingin memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak dengan lebih ringan, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pajak daerah.
Kepala UPTD Samsat Kabupaten Gorontalo, Surianto Gobel, menjelaskan bahwa terdapat sejumlah skema pembebasan dan keringanan yang bisa dimanfaatkan wajib pajak.
Ia menyebutkan, pembebasan tunggakan pokok pajak diberikan bagi kendaraan roda dua, dengan ketentuan wajib pajak cukup membayar pajak mulai tahun jatuh tempo 2024 ke atas.
“Selain itu, pembebasan tunggakan pokok pajak juga berlaku bagi kendaraan roda dua dan roda tiga yang digunakan sebagai angkutan transportasi, baik layanan online maupun offline, dengan kewajiban pembayaran pajak mulai tahun jatuh tempo 2026,” ujar Surianto, Rabu (28/1/2026).
Tak hanya itu, kebijakan serupa juga menyasar kendaraan roda empat atau lebih, baik kendaraan pribadi, angkutan umum penumpang, maupun angkutan barang. Untuk kategori ini, wajib pajak hanya perlu melunasi pajak mulai tahun jatuh tempo 2024 ke atas.
Pemerintah Provinsi Gorontalo juga memberikan potongan sebesar 50 persen untuk pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan PKB bagi kendaraan dinas milik TNI, Polri, Pemerintah Daerah, serta Pemerintah Pusat.
“Potongan pokok PKB 50 persen juga diberikan bagi kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi Gorontalo,” tambahnya.
Keringanan lainnya diberikan kepada penyandang disabilitas. Pemerintah menghapus tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor milik pribadi penyandang disabilitas, dengan kewajiban pembayaran pajak hanya untuk tahun jatuh tempo 2026.
Selain pembebasan pokok pajak, pemerintah turut menghapus seluruh sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang mengikuti program ini. Tak ketinggalan, denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya juga dibebaskan.
Menurut Surianto, kebijakan ini tidak hanya bertujuan meringankan beban ekonomi masyarakat, tetapi juga untuk menertibkan administrasi pajak kendaraan serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
Ia pun mengimbau masyarakat, khususnya di Kabupaten Gorontalo, agar tidak melewatkan kesempatan tersebut.
“Ini momentum yang sangat baik bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa dibebani denda. Mari manfaatkan program ini demi mendukung pembangunan daerah,” pungkasnya.
