DaerahKriminal

Adhan Dambea Akan Lapor ke Kapolri, Maruly Pardede: Silakan, Itu Hak Warga Negara

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Gorontalo Kombes Pol. Maruly Pardede. Foto: tilangonews.com

Tilangonews.com — Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Gorontalo Kombes Pol. Maruly Pardede menanggapi rencana Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea yang akan melaporkannya kepada Kapolri.

Rencana pelaporan tersebut mencuat setelah pernyataan Maruly terkait ketidakhadiran Adhan dalam pemanggilan penyidik sebagai saksi dalam perkara dugaan pengrusakan cagar budaya eks rumah jawatan kantor pos.

Adhan diketahui mempersoalkan adanya kemungkinan penerbitan surat panggilan kedua yang disertai perintah membawa. Menurut Adhan, dirinya belum berstatus sebagai tersangka sehingga mempertanyakan alasan dirinya harus dijemput.

Menanggapi hal itu, Maruly menegaskan bahwa penyidik dalam menjalankan proses penyidikan bertugas mengumpulkan alat bukti, mulai dari dokumen, keterangan saksi dan ahli hingga barang bukti.

Ia menjelaskan, pihak-pihak yang dimintai keterangan dalam kapasitas saksi memiliki ketentuan tersendiri dalam undang-undang.

“Penyidik berwenang untuk memanggil orang untuk diminta keterangan sebagai saksi,” kata Maruly dalam keterangannya, Senin (6/9/2026).

Maruly kemudian menjelaskan ketentuan mengenai saksi yang tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. Ia menyebut, berdasarkan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, penyidik dapat menerbitkan surat panggilan kedua yang disertai surat perintah membawa apabila saksi yang dipanggil tidak hadir dengan alasan yang tidak patut dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Apabila saksi yang dipanggil tidak hadir, penyidik berwenang untuk menerbitkan surat panggilan kedua dengan surat perintah membawa. Jadi, yang saya jelaskan itu bunyi dari pasal 28 ayat 2,” jelasnya.

Terkait rencana Adhan melaporkan dirinya kepada Kapolri, Maruly memilih menanggapinya dengan santai.

“Oh ya, silakan. Semua warga negara berhak dan punya keinginan untuk melaporkan hal-hal yang memang dirasa tidak diterima,” ujarnya.

Menurut Maruly, setiap laporan nantinya dapat diproses sesuai ketentuan hukum sehingga bisa diketahui pihak mana yang berada pada posisi benar maupun sebaliknya.

“Sah-sah saja, karena memang itu dilindungi undang-undang,” katanya.

Maruly juga menegaskan bahwa proses hukum berlaku setara bagi siapa pun tanpa membedakan status atau jabatan.

“Saya pun bisa melaporkan siapa A. A pun bisa melaporkan saya. Karena memang itu dilindungi undang-undang. Equality before the law, kesetaraan dalam proses hukum. Semuanya berhak, tidak ada pembeda,” tegasnya.

Exit mobile version