Tilangonews.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gorontalo menertibkan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Tamaila, Kecamatan Tolangohula, Kabupaten Gorontalo, Kamis (14/05/2026).
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan satu unit alat berat jenis excavator yang diduga digunakan untuk aktivitas tambang ilegal. Alat berat berwarna kuning merek SDLG itu kemudian dibawa ke Mapolres Gorontalo untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Langkah tegas aparat kepolisian itu mendapat apresiasi dari Aktivis Gorontalo, Andi Taufik. Ia menilai tindakan Polres Gorontalo menunjukkan komitmen dalam memberantas aktivitas yang bertentangan dengan hukum, khususnya tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan.
“Kami mengapresiasi langkah Polres Gorontalo. Ini bukan sekadar penertiban, tetapi juga bentuk penyelamatan lingkungan dan upaya menjaga kelestarian hutan di Kabupaten Gorontalo,” ujar Andi, Sabtu (16/05/2026).
Meski demikian, Andi meminta proses penanganan kasus tersebut dilakukan secara terbuka dan tidak berhenti hanya pada penyitaan alat berat semata. Ia berharap aparat kepolisian dapat mengembangkan kasus hingga mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas PETI tersebut.
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui siapa aktor utama maupun pihak yang diduga mendanai aktivitas tambang ilegal di wilayah itu.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas. Jangan sampai penindakan hanya sebatas formalitas lalu berakhir dengan negosiasi. Publik berhak mengetahui siapa pihak yang berada di balik aktivitas ilegal ini,” tegasnya.
Saat ini, satu unit excavator yang diamankan dari lokasi PETI Tamaila masih berada di Mapolres Gorontalo untuk proses penyelidikan lebih lanjut.













