Daerah

AMPH Pertanyakan Penetapan Tersangka Kasus Eks PLTD Isimu, Desak Polres Gelar Perkara Ulang

×

AMPH Pertanyakan Penetapan Tersangka Kasus Eks PLTD Isimu, Desak Polres Gelar Perkara Ulang

Sebarkan artikel ini

Tilangonews.com – Sengketa kepemilikan aset eks Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Isimu kembali memanas. Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPH) Provinsi Gorontalo menggelar aksi unjuk rasa di Mapolres Gorontalo, Selasa (14/7/2026).

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap penetapan tersangka dalam dugaan pencurian aset eks PLTD Isimu. Massa menilai proses hukum yang dilakukan penyidik perlu dikaji kembali karena dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan, terutama terkait dasar hukum penetapan tersangka.

Dalam orasinya, Koordinator Aksi, Arya Syahrain, mempertanyakan logika penyidik yang menetapkan Ridwan Suardin Tangahu sebagai tersangka. Menurutnya, Ridwan mengambil aset tersebut berdasarkan transaksi pembelian dari pihak yang mengaku sebagai pemenang lelang.

“Bagaimana mungkin orang yang membeli dari pemenang lelang justru ditetapkan sebagai tersangka. Kami mempertanyakan dasar penyidik menetapkan status hukum tersebut. Jangan sampai ada kekeliruan atau bahkan permainan antara pelapor dengan penyidik,” tegas Arya di hadapan peserta aksi.

Usai berorasi, perwakilan massa bersama kuasa hukum tersangka diterima oleh Kasat Reskrim Polres Gorontalo, IPTU Maulana Rahman, untuk melakukan dialog di ruang kerjanya.

Kuasa hukum tersangka, Ridwan Abdul, mengatakan pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa penyidik akan melakukan gelar perkara ulang terhadap kasus tersebut.

Menurutnya, gelar perkara kembali diperlukan untuk memastikan apakah seluruh proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur dan didukung alat bukti yang memadai.

“Ada beberapa hal yang kami pertanyakan kepada penyidik, terutama menyangkut legalitas Saudara Sukin yang mengatasnamakan diri sebagai Ketua Koperasi. Itu menjadi salah satu poin penting yang harus dibuktikan,” ujar Ridwan.

Selain mempertanyakan legalitas kepengurusan koperasi, pihaknya juga meminta penyidik menelusuri aliran dana hasil penjualan aset.

“Kami juga mempertanyakan mengapa uang hasil transaksi justru masuk ke rekening pribadi, bukan ke rekening koperasi. Hal-hal seperti ini harus dijelaskan secara terbuka agar perkara menjadi terang,” katanya.

Ridwan berharap proses gelar perkara nantinya dilakukan secara profesional, transparan, dan berlandaskan alat bukti yang sah.

“Kami ingin semuanya dibuka secara terang. Jangan ada intimidasi ataupun tekanan. Yang kami minta hanya kepastian hukum berdasarkan fakta dan bukti yang sebenarnya,” tegasnya.

Ia juga mengaku pihaknya sempat meminta penyidik menunjukkan dokumen legalitas Sukin sebagai Ketua Koperasi. Namun, menurutnya, dokumen tersebut belum dapat diperlihatkan dalam pertemuan tersebut.

Selain itu, Ridwan menyampaikan bahwa saat pengambilan aset pada September lalu, lokasi disebut berada dalam pengawasan aparat keamanan, mulai dari personel Polsek Tibawa, Koramil hingga aparat pemerintah desa.

“Karena itu kami menilai seluruh fakta tersebut perlu dipertimbangkan kembali dalam proses penyidikan,” tambahnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gorontalo, IPTU Maulana Rahman, belum memberikan keterangan resmi terkait substansi perkara. Usai pertemuan, ia menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pembahasan internal bersama jajaran penyidik sehingga belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut kepada awak media.

Kasus sengketa aset eks PLTD Isimu sendiri hingga kini masih bergulir dan menjadi perhatian publik. Rencana gelar perkara ulang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang muncul terkait proses penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *