Tilangonews.com — Polda Gorontalo tengah menelusuri pihak yang melakukan perpindahan barang bukti dalam kasus dugaan perusakan cagar budaya eks Rumah Jawatan Kantor Pos di Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo.
Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Maruly Pardede, mengatakan penelusuran dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi sejumlah barang bukti yang sebelumnya berada di tempat kejadian perkara (TKP) sudah tidak ditemukan.
Dalam penelusuran tersebut, penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo menemukan sejumlah tumpukan material di sebuah lahan seperti lapangan di wilayah Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.
Menurut Maruly, dari pengamatan awal, terdapat beberapa tumpukan yang memiliki kemiripan dengan kayu bekas bongkaran Rumah Jawatan Kantor Pos.
“Terlihat ada beberapa tumpukan yang memang mirip dengan kayu-kayu daripada bongkaran Rumah Jawatan Kantor Pos,” kata Maruly kepada tilangonews.com, Senin (7/9/2026).
Setelah mendapat laporan mengenai temuan tersebut, penyidik yang menangani perkara bersama ahli cagar budaya, personel Polsek serta ketua lingkungan setempat kemudian melakukan pengecekan terhadap tumpukan material itu.
Hasil pengecekan menunjukkan material yang ditemukan tidak seluruhnya berasal dari Rumah Jawatan Kantor Pos. Sejumlah kayu diketahui merupakan bekas bongkaran terminal lama.
Namun, pada tumpukan lainnya ditemukan kayu yang dugaan awalnya kuat merupakan bekas bongkaran Rumah Jawatan Kantor Pos di Jalan Nani Wartabone.
“Dari hasil screening ada kayu bekas bongkaran terminal lama. Kemudian di sebelahnya itu ada kayu, dugaannya memang kuat bahwa itu adalah kayu-kayu bekas daripada bongkaran Rumah Jawatan Kantor Pos di Jalan Nani Wartabone,” jelasnya.
Setelah lokasi tersebut ditemukan, penyidik kemudian melakukan inventarisasi terhadap material yang ada. Polisi juga berkoordinasi dengan ketua lingkungan setempat untuk menjaga kondisi lokasi.
Maruly mengatakan, pihaknya menjaga status quo dengan memasang police line di lokasi tersebut.
Langkah selanjutnya, kata dia, penyidik akan berkoordinasi dengan ketua lingkungan maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengetahui siapa pemilik lahan tersebut serta siapa yang menjaga lokasi.
“Sehingga bisa masuk barang-barang tersebut di lokasi dan kapan,” ujarnya.
Menurut Maruly, hal yang akan ditelusuri penyidik adalah bagaimana barang-barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut bisa berada di lokasi itu.
Polisi juga ingin mengetahui siapa yang melakukan pemindahan serta apakah ada pihak yang memberikan perintah.
“Yang akan kami telusuri adalah bagaimana barang-barang tersebut bisa di situ, kemudian siapa yang melakukan serta atas suruhan siapa,” tegasnya.
Maruly berharap penelusuran tersebut dapat menemukan benang merah antara dugaan perusakan Rumah Jawatan Kantor Pos dengan keberadaan barang bukti yang sebelumnya berada di TKP.
Penyidik juga akan mendalami apakah perpindahan material tersebut mengarah pada dugaan upaya menghilangkan barang bukti maupun indikasi tindak pidana pencurian.
“Kita harapkan dari penelusuran yang dilakukan ini bisa kita ketahui dan bisa kita simpulkan benang merahnya, keterkaitan antara pengrusakan, dugaan pengrusakan Kantor Pos, Rumah Jawatan Kantor Pos maupun barang bukti yang ada di TKP yang bisa dipindah ke sana,” kata Maruly.
Sebelumnya, penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo mendapati sejumlah barang bukti yang sebelumnya berada di TKP sudah tidak lagi ditemukan.
Perkara dugaan perusakan cagar budaya tersebut telah naik ke tahap penyidikan sejak 28 Agustus 2026. Setelah itu, penyidik bergerak melengkapi alat bukti dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengamankan barang-barang yang berkaitan dengan perkara.
Hilangnya sejumlah material diketahui ketika penyidik kembali mendatangi TKP untuk melakukan olah TKP ulang pada Selasa, 2 September 2026 sekitar pukul 11.00 Wita.
Saat itu, tim penyidik yang dipimpin Iptu Uco mendapati kondisi TKP telah berubah. Tumpukan material bongkaran yang sebelumnya masih berada di lokasi ketika pemeriksaan awal sudah tidak ditemukan di tempatnya.
Maruly menegaskan, apabila dalam proses penelusuran ditemukan adanya tindakan yang bertujuan menghilangkan barang bukti atau menghalangi proses penyidikan, hal tersebut dapat dikenakan ketentuan pidana tersendiri di luar perkara pokok.
Ia menyebut tindakan tersebut dapat masuk dalam kategori obstruction of justice atau menghalangi penyidikan, dengan ancaman pidana sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.
Saat ini, penyidik masih melakukan penelusuran untuk mengetahui bagaimana material tersebut bisa berpindah ke lokasi baru, siapa yang memindahkannya, serta apakah pemindahan tersebut dilakukan atas perintah pihak tertentu.












