Tilangonews.com – Pemilik lahan yang terletak di Desa Tridarma, Kecamatan Pulubala, merasa keberatan dengan adanya pasar hewan sementara di lokasinya.
Pemilik lahan, Hamza Mahmud melalui Buyung Mahmud, yang telah diberikan kuasa terkait dengan lahan itu mengatakan, bahwa dirinya sangat menyayangkan ada oknum yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan lahanya.
“Lahan yang dijadikan pasar hewan sementara itu tidak ada konfirmasi ke kami. sementara kami pemilik lahan sebenarnya” ujar Buyung kepada awak media, Rabu (21/5/25).
Buyung menjelaskan, bahwa pihaknya memiliki surat alas hak tanah tersebut. Ia pun telah melaporkan oknum yang mengklaim lahan tersebut ke Polda Gorontalo.
Adapun orang yang dilaporkan tersebut, bernama Aten Momiyo yang saat ini menjabat sebagai kepala Desa Tridarma. Ia dilaporkan pada 27 April 2025 atas dugaan perampasan hak tanah.
“Kita sementara melakukan proses hukum tentang pembuktian siapa sebenarnya pemilik lahan. Karena kami merasa punya bukti yang kuat tentang tanah itu,” ucapnya.
Sementara itu, pemilik lahan, Hamza Mahmud, saat dihubungi via telepon WhatsApp, membenarkan adanya kepemilikan tanah tersebut.
Ia pun sangat keberatan dengan adanya oknum yang berusaha merampas tanahnya. ditegaskan, bahwa ia mengantongi surat hak milik dari Pemerintah Kecamatan.
“Saya menempati tanah itu sejak tahun 1951. Tiba-tiba saudara Aten ini berulah dengan dalih itu tanah milik kakeknya tanpa ada bukti hitam diatas putih,” jelasnya.
Hamza juga mempertanyakan tindakan pemerintah daerah yang telah merekomendasikan lokasi pasar hewan tersebut tanpa sepengetahuannya.
“Kok ada unsur pemerintah daerah seanaknya mencederai masyarakat. Itu bisa diperkarakan,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, tim Tilangonews.com berusaha memintai klarifikasi dari Aten Momiyo. Awak media telah mengubungi melalui pesan maupun telepon aplikasi WhatsApp kepada yang bersangkutan namun belum direspon.