Daerah

Sengketa Tanah di Paguyaman Memanas, Warga Tuding Desa Tidak Netral

Tilangonews.com – Sengketa tanah di Desa Diloato, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, memicu polemik antara warga dan pemerintah desa. Seorang warga Desa Bongo Tua, Warni Koni, mengaku kecewa terhadap sikap pemerintah desa yang dinilainya tidak netral dalam menangani persoalan tersebut.

Warni menuturkan, lahan yang kini disengketakan itu dibeli oleh orang tuanya, Aisari Lauli, sejak tahun 2004. Menurutnya, transaksi jual beli saat itu dilengkapi surat serta kuitansi pembayaran dan selama bertahun-tahun tanah tersebut telah dikelola keluarganya untuk menanam jagung dan tanaman lainnya.

“Tanah itu sudah dibeli sejak 2004. Ada surat jual beli dan kuitansi pembayaran. Tapi sekarang tiba-tiba ada yang datang menggugat dan menyebut tanda tangan di surat itu rekayasa,” ujar Warni, Senin (11/5/2026).

Ia mengaku heran karena persoalan baru muncul setelah lebih dari dua dekade berlalu, padahal saat transaksi dilakukan kedua orang tua dari pihak terkait masih hidup.

Warni juga menuding ada keberpihakan dari aparat desa dalam penyelesaian sengketa tersebut. Ia menyebut kepala dusun masih memiliki hubungan keluarga dengan pihak penggugat.

“Kami sudah menunjukkan surat jual beli ke desa, tetapi disebut rekayasa. Saya orang desa, menulis nama sendiri saja susah, bagaimana mau merekayasa surat,” katanya.

Menurut Warni, awalnya tanah yang dibeli keluarganya berbatasan langsung dengan sungai. Namun, perubahan aliran sungai membuat luas lahan bertambah dan memunculkan sengketa baru.

“Nah sekarang tanah itu bertambah karena sungai sudah pindah. Yang dipersoalkan sekarang tanah sampai batas sungai itu,” jelasnya.

Ia juga mengaku keberatan atas keputusan pemerintah desa yang menetapkan lahan tersebut berstatus quo hingga ada keputusan lanjutan. Bahkan, kata dia, hasil panen dari lahan itu diminta untuk dibagi tiga.

“Katanya hasil panen harus dibagi tiga, ke penggugat dan pihak desa. Saya juga sudah kasih Rp500 ribu ke kepala desa, saya antar langsung ke rumahnya. Tapi saya tidak mau kasih ke penggugat karena itu bukan tanah mereka,” ungkapnya.

Warni menegaskan dirinya tidak menandatangani berita acara status quo karena tidak sepakat dengan keputusan tersebut.

“Saya hanya ingin ada keadilan soal tanah milik kami ini,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Desa Diloato, Yusrin Suleman, membantah tudingan bahwa pemerintah desa berpihak kepada salah satu pihak dalam sengketa tersebut.

Menurut Yusrin, persoalan bermula dari laporan seorang warga bernama Ruwa Dakio yang mengaku lahannya digarap pihak lain. Pemerintah desa, kata dia, sudah beberapa kali melakukan mediasi antara kedua pihak.

“Untuk sementara tanah itu masih berstatus quo karena kedua pihak belum dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang kuat atas lahan yang disengketakan,” ujar Yusrin.

Ia menegaskan pemerintah desa tidak pernah menyebut dokumen jual beli milik Warni palsu ataupun hasil rekayasa.

“Kami tidak pernah bilang bukti itu palsu. Justru jual beli tanah seluas 10 ribu meter persegi itu kami akui karena ada surat dan kuitansi,” jelasnya.

Yusrin menerangkan, yang menjadi persoalan saat ini adalah tambahan lahan sekitar 9 ribu meter persegi yang berada di bagian bawah lokasi awal dan belum memiliki bukti kepemilikan yang jelas.

“Yang dipermasalahkan sekarang adalah lahan tambahan sekitar 9 ribu meter persegi itu. Bukti kepemilikannya belum ada,” katanya.

Ia menyebut penetapan status quo dilakukan untuk mencegah konflik antarwarga di lapangan.

“Kami bukan mau menguasai tanah itu, tetapi menjaga agar tidak terjadi konflik sampai ada keputusan atau bukti yang konkret,” tambahnya.

Pemerintah desa, lanjut Yusrin, akan kembali menggelar musyawarah lanjutan setelah pihak penggugat kembali dari lokasi tambang.

Dalam perkembangan terbaru, ia juga menyebut pihak perusahaan PT PG sempat mendatangi kantor desa untuk mengonfirmasi status lahan yang disengketakan.

“PT PG sudah datang ke kantor desa karena penggugat pernah menghubungi mereka terkait lahan itu. Kemungkinan nanti akan ada pertemuan lagi dengan melibatkan pihak perusahaan,” pungkasnya.

Exit mobile version