Daerah

Perubahan APBD 2026 Disepakati, Pemkab Gorontalo Segera Susun Penjabaran Anggaran

Tilangonews.com — Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2026 disepakati dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Gorontalo, Jumat (4/9/2026).

Kesepakatan tersebut menjadi tahapan penting sebelum perubahan APBD 2026 ditetapkan menjadi peraturan daerah. Setelah persetujuan bersama, Pemerintah Kabupaten Gorontalo akan segera menyiapkan rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD 2026.

Bupati Gorontalo Sofyan Puhi mengatakan, perubahan APBD 2026 memiliki karakter berbeda dibandingkan APBD induk. Salah satu penyesuaian yang dilakukan berkaitan dengan penerapan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo.

Menurut Sofyan, perubahan SOTK berdampak pada penataan alokasi anggaran di sejumlah perangkat daerah. Karena itu, diperlukan pergeseran dan penataan kembali dokumen pelaksanaan anggaran agar sesuai dengan struktur organisasi yang baru.

“Dalam tahapan ini terdapat penyesuaian alokasi anggaran struktur organisasi dan tata kelola (SOTK) baru yang memerlukan pergeseran serta penataan kembali dokumen pelaksanaan anggaran pada beberapa satuan kerja perangkat daerah,” kata Sofyan dalam sambutannya pada sidang paripurna.

Ia menjelaskan, proses penyesuaian tersebut telah dilakukan sejak perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), hingga penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2026.

Sofyan menegaskan, perubahan APBD tidak hanya berkaitan dengan penataan administrasi anggaran, tetapi juga diarahkan untuk mendukung prioritas pembangunan daerah.

Ia menyebut pembahasan perubahan APBD telah dilakukan melalui kolaborasi antara Badan Anggaran DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta organisasi perangkat daerah (OPD).

“Pembahasan perubahan APBD Tahun 2026 telah dilakukan secara kolaboratif melalui upaya keras antara Badan Anggaran legislatif dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah serta seluruh perangkat daerah yang terlibat,” ujarnya.

Menurut Sofyan, proses pembahasan tersebut diharapkan menghasilkan kebijakan anggaran yang mampu menjawab kebutuhan daerah dan memberikan dampak bagi masyarakat.

“Perubahan APBD Tahun 2026 ini diharapkan dapat menyentuh prioritas pembangunan daerah,” katanya.

Setelah mendapat persetujuan bersama DPRD dan pemerintah daerah, tahapan berikutnya adalah penyusunan rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sebagai landasan operasional pelaksanaan anggaran.

Namun, sebelum ditetapkan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026 beserta rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD akan disampaikan kepada Gubernur Gorontalo untuk dievaluasi.

Sofyan mengatakan, evaluasi tersebut merupakan bagian dari tahapan penetapan perubahan APBD sebelum nantinya diberlakukan sebagai dasar pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah.

Dalam kesempatan itu, Sofyan turut menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Gorontalo atas pembahasan, pemikiran, serta masukan konstruktif selama proses penyusunan perubahan APBD 2026.

Ia berharap kesepakatan tersebut dapat memperkuat penyelenggaraan pemerintahan dan mendorong pembangunan yang memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Gorontalo.

Exit mobile version