DaerahKriminal

Longsor di PETI Dam Hulawa Berujung Tersangka, RP Resmi Ditahan

Tilangonews.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Dam, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato.

Tersangka berinisial RP yang disebut sebagai pelaku usaha sekaligus pemilik lokasi pertambangan tersebut kini resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Gorontalo.

Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., didampingi Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penanganan perkara ini bermula dari peristiwa longsor yang terjadi di kawasan aktivitas pertambangan.

Pasca kejadian, tim gabungan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo bersama Satreskrim Polres Pohuwato turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

“Pada Minggu (16/8/2026), tim gabungan melakukan penyelidikan, pemasangan police line dan mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi tambang,” kata Maruly.

Selain mengamankan barang bukti, penyidik juga meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk keluarga korban longsor yang selamat dari aktivitas pertambangan tersebut.

Pemeriksaan terhadap para saksi kemudian menjadi bagian dari proses penyidikan sebelum penyidik melakukan gelar perkara.

Hasilnya, pada Rabu (2/9/2026), Ditreskrimsus Polda Gorontalo menetapkan RP sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi, pada Rabu (2/9/2026) kami menggelar perkara penetapan tersangka dan menetapkan saudara RP selaku pelaku usaha sebagai tersangka,” jelas Maruly.

Sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (3/9/2026), RP menjalani pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Penyidik kemudian membawa tersangka untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Gorontalo. Setelah seluruh tahapan tersebut dilakukan, RP resmi ditahan di Rutan Polda Gorontalo.

Polda Gorontalo memastikan penanganan perkara tidak berhenti pada penetapan satu tersangka. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat atau memiliki tanggung jawab dalam aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.

Maruly menegaskan, proses hukum akan dilakukan secara transparan dan profesional, termasuk untuk mengungkap pihak-pihak lain apabila ditemukan bukti keterlibatan.

“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional. Ini sekaligus menjadi bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari dampak buruk aktivitas pertambangan ilegal, baik dari sisi hukum maupun keselamatan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Penyidikan terhadap kasus PETI di Dam Hulawa masih terus berlangsung. Polisi juga masih mendalami aspek kegiatan pertambangan serta kemungkinan adanya pihak lain yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.

Exit mobile version