Daerah

Kolaborasi Empat Lembaga, Legalitas 1.046 Tanah Wakaf di Gorontalo Dipercepat

Tilangonews.com – Pemerintah Kabupaten Gorontalo mulai menuntaskan persoalan legalitas ribuan aset wakaf yang selama ini belum memiliki kepastian hukum. Melalui program Isbat Wakaf Terpadu, Pemkab Gorontalo menggandeng Pengadilan Agama (PA) Limboto, Kementerian Agama dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mempercepat proses pengesahan dan sertifikasi tanah wakaf.

Program yang diluncurkan di Aula Pengadilan Agama Limboto, Rabu (16/9/2026), itu mengintegrasikan proses persidangan isbat wakaf, penerbitan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW), hingga sertifikasi tanah dalam satu rangkaian pelayanan.

Bupati Gorontalo Sofyan Puhi mengatakan, langkah tersebut merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam melindungi aset-aset yang telah diwakafkan masyarakat untuk kepentingan umat.

“Ini adalah bentuk pelayanan kita terhadap isbat wakaf tempat-tempat ibadah dan sosial. Tempat ibadah harus dilindungi dan pemerintah harus hadir di sana. Melalui kolaborasi ATR/BPN, Kemenag dan Pengadilan Agama, proses penerbitan sertifikat ini menjadi jauh lebih mudah dan cepat,” kata Sofyan.

Menurutnya, pemerintah daerah tidak hanya menunggu masyarakat mengurus legalitas aset wakaf, tetapi juga menerapkan pola jemput bola. Seluruh camat dan pemerintah desa diinstruksikan melakukan pendataan rumah ibadah, fasilitas pendidikan, pemakaman dan sarana sosial yang berdiri di atas tanah wakaf namun belum memiliki sertifikat.

Dari hasil inventarisasi sementara, tercatat sekitar 1.046 lokasi aset wakaf yang belum memiliki legalitas lengkap. Aset tersebut tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Gorontalo dan sebagian telah dimanfaatkan masyarakat selama puluhan tahun.

Sofyan menargetkan proses sertifikasi terhadap aset wakaf yang telah terdata dapat diselesaikan secara bertahap hingga akhir tahun 2026.

Sementara itu, Ketua PA Limboto Kelas 1B, Faisal Sastra Maryono Rivai, menyebut program Isbat Wakaf Terpadu yang dijalankan di Kabupaten Gorontalo merupakan terobosan baru yang belum pernah diterapkan di daerah lain di Indonesia.

Menurut Faisal, program tersebut menggabungkan seluruh tahapan penyelesaian legalitas tanah wakaf dalam satu sistem pelayanan yang terintegrasi, mulai dari proses hukum hingga penerbitan sertifikat.

“Ini bukan demi kepentingan pribadi wakif atau nazir saja, melainkan untuk perlindungan hak dan kepentingan umat di masa depan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dari 511 data yang telah diverifikasi, Pengadilan Agama Limboto telah menyelesaikan sidang terhadap 31 perkara isbat wakaf. Selain itu, sekitar 30 persen aset yang telah diverifikasi kini berada pada tahap lanjutan menuju penerbitan sertifikat tanah.

Menariknya, sejumlah aset yang diproses dalam program ini merupakan tanah wakaf yang telah digunakan masyarakat sejak puluhan tahun lalu, bahkan ada yang berasal dari tahun 1946 dan 1950.

Untuk mendukung percepatan program, seluruh pihak yang terlibat sepakat membebaskan biaya perkara sehingga masyarakat tidak dibebani pungutan dalam proses isbat wakaf. Sertifikat tanah wakaf yang telah selesai diproses direncanakan akan diserahkan secara simbolis pada peringatan Hari Agraria Nasional mendatang.

Melalui kolaborasi lintas lembaga ini, Pemkab Gorontalo berharap seluruh aset wakaf yang selama ini belum memiliki kepastian hukum dapat segera terlindungi. Selain menjaga keberlangsungan fungsi sosial dan keagamaan, langkah tersebut juga menjadi upaya mencegah potensi sengketa aset di masa mendatang.

Exit mobile version